• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Mei 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buron Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

Melda by Melda
23/05/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buron Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

BeritaTerkait

Kloter 31 JKG Dilepas, Total 468 Jamaah Haji Pringsewu Berangkat 2026

KDKMP Jadi Tonggak Ekonomi Rakyat, Bupati Pringsewu Siap Sukseskan Program Nasional

SAIBETIK– Pelarian seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir. Berkat kegigihan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, FA (20), warga Desa Baturaja, Way Lima, Pesawaran, berhasil diringkus di persembunyiannya di Jakarta pada Selasa malam (20/5/2025).

“Pelaku kami amankan karena telah melakukan tindak asusila terhadap korban AM (16),” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kamis (22/5/2025).

Menurut AKP Johannes, perbuatan bejat FA dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2024, tak hanya di rumah pelaku, tapi juga di sebuah kos di Pringsewu Timur. Kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga anaknya tak pulang semalaman. Setelah didesak, AM mengaku berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya itu.

Tak terima, sang ibu segera melapor ke polisi. Mengetahui dilaporkan, FA kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai pedagang dimsum di Jakarta Barat.

“Pelarian pelaku terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, dibantu keluarga korban, berhasil melacak keberadaan dan menangkapnya saat sedang berjualan,” kata Johannes.

Kini, FA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Source: wahyu widodo
Tags: hukumKekerasan Seksual AnakKriminalitasPenangkapan PelakuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Next Post

Logistik PSU Pesawaran Mulai Didistribusikan ke 11 Kecamatan, Dikawal Ketat TNI-Polri

Next Post
Logistik PSU Pesawaran Mulai Didistribusikan ke 11 Kecamatan, Dikawal Ketat TNI-Polri

Logistik PSU Pesawaran Mulai Didistribusikan ke 11 Kecamatan, Dikawal Ketat TNI-Polri

SMKN 2 Kalianda Antar Ijazah Door to Door, Bebas Biaya & Penuh Kepedulian

SMKN 2 Kalianda Antar Ijazah Door to Door, Bebas Biaya & Penuh Kepedulian

Itera dan Pemkab Pesawaran Sinergi Dirikan Marine Research Center di Pulau Pahawang

Itera dan Pemkab Pesawaran Sinergi Dirikan Marine Research Center di Pulau Pahawang

Lima Finalis Pesawaran Beraksi di Grand Final Muli Mekhanai Provinsi Lampung 2025

Lima Finalis Pesawaran Beraksi di Grand Final Muli Mekhanai Provinsi Lampung 2025

Tim Gateball Lampung Raih Tiga Medali Prestisius di Kejurnas Bogor 2025

Tim Gateball Lampung Raih Tiga Medali Prestisius di Kejurnas Bogor 2025

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kloter 31 JKG Dilepas, Total 468 Jamaah Haji Pringsewu Berangkat 2026

Kloter 31 JKG Dilepas, Total 468 Jamaah Haji Pringsewu Berangkat 2026

18/05/2026
GMNI Kota Metro Tolak Keras Konfercablub yang Dinilai Cacat Prosedur

GMNI Kota Metro Tolak Keras Konfercablub yang Dinilai Cacat Prosedur

17/05/2026
Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

17/05/2026
Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

17/05/2026
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

17/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved