Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan edaran baru tentang Pembatasan Operasional Jam Usaha. Dalam edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 360/326//IV.06/III/2021 ini ada pelonggaran jam usaha bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern, yang semula buka sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 8 maret hingga batas waktu yang belum ditentukan,”Tulis Eva Dwiana dalam edaran tersebut.
Dijelaskan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian Covid-19 di Bandar Lampung, dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah.
Sementara untuk usaha lain masih berlaku jadwal operasional yang sama seperti sebelumnya. Yaitu, cafe, restoran, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan berakhir sampai pukul 22.00 WIB.
Selama jam operasional, pelaku usaha harus menetapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitias, dan menjaga jarak.
“Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19,” tulis Eva dalam edaran tersebut.
Laporan Siska Purnama