• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

Saibetik by Saibetik
09/03/2021
in Bandar lampung
Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti  permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pemulihan Ekonomi, Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan kegiatan usaha di Bandar Lampung.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kebijakan pelonggaran jam operasional kegiatan usaha.

BeritaTerkait

Lampung Utara Siap Jadi Motor Swasembada Kedelai Nasional! Pemkab Gelar Pertemuan Strategis Bersama Tim Percepatan

Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14% di 2025, Komitmen Nyata dalam Penilaian Aksi Konvergensi Lampung

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot memberitahukan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung bahwa untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.

Kemudian untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Dan selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan Protokol Covid-19 Gerakan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lama Tak Berfungsi,Pasar Eks terminal Kemiling Direvitalisasi

Next Post

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat Bandar Lampung

Next Post
IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat  Bandar Lampung

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat Bandar Lampung

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Lampung Utara Siap Jadi Motor Swasembada Kedelai Nasional! Pemkab Gelar Pertemuan Strategis Bersama Tim Percepatan

Lampung Utara Siap Jadi Motor Swasembada Kedelai Nasional! Pemkab Gelar Pertemuan Strategis Bersama Tim Percepatan

03/07/2025
Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14% di 2025, Komitmen Nyata dalam Penilaian Aksi Konvergensi Lampung

Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14% di 2025, Komitmen Nyata dalam Penilaian Aksi Konvergensi Lampung

03/07/2025
Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Masih di Rp 3.836-an, Tenang Tapi Waspada!

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Masih di Rp 3.836-an, Tenang Tapi Waspada!

03/07/2025
Update Rupiah Hari Ini: Aman di Kisaran Rp 16.240–16.260 per Dolar, UMKM Bisa Bernapas Lega!

Update Rupiah Hari Ini: Aman di Kisaran Rp 16.240–16.260 per Dolar, UMKM Bisa Bernapas Lega!

03/07/2025
Gau Maraja Leang-Leang 2025: Rayain Budaya, Lestarikan Warisan Nenek Moyang!

Gau Maraja Leang-Leang 2025: Rayain Budaya, Lestarikan Warisan Nenek Moyang!

03/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved