• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Mekanisme Pengelolaan Dana PI Blok Rokan Riau: Menelisik Kasus PT. LEB yang Terkesan Bias

Melda by Melda
09/11/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Mekanisme Pengelolaan Dana PI Blok Rokan Riau: Menelisik Kasus PT. LEB yang Terkesan Bias

SAIBETIK– Kasus penyidikan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat sorotan tajam. Kejati dikritik karena dinilai belum memberikan penjelasan rinci mengenai kesalahan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang dikelola oleh PT. LEB. Hal ini memunculkan keprihatinan, terutama mengingat ketidakjelasan regulasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut praktisi hukum Dr. Sopian Sitepu, SH., MH, yang juga advokat senior Lampung, proses penyidikan kasus ini terkesan prematur. Ia menilai bahwa Kejati Lampung tidak memahami secara utuh regulasi yang mengatur pengelolaan dana PI. Dalam hal ini, Sopian menyarankan Kejati untuk terlebih dahulu menelaah sumber dana PI yang sebesar 10% tersebut, termasuk kejelasan apakah dana tersebut berasal dari uang negara atau bukan. Hal ini penting agar masyarakat bisa lebih memahami dan mengetahui dasar hukum dari penerimaan dana tersebut.

Dalam konteks ini, pengelolaan dana PI oleh PT. Riau Petroleum Rokan (RPR) yang merupakan BUMD Pemprov Riau, dapat menjadi acuan. Dana PI yang diterima oleh PT. RPR dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2021-2023 tercatat mencapai Rp 3,5 triliun. Dana ini kemudian dikelola dan didistribusikan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Potongan pajak migas sebesar 20% serta biaya operasional dan Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi bagian dari alokasi dana tersebut. Dana PI ini disalurkan ke kabupaten-kabupaten yang memiliki sumur minyak, seperti Bengkalis, Kampar, Rokan Hulu, dan Siak, dengan proporsi yang sudah ditetapkan.

BeritaTerkait

No Content Available

Fitra Yuliandi, Humas PT. RPR, menjelaskan bahwa setelah dana disalurkan ke kabupaten-kabupaten tersebut, PT. RPR tidak lagi memiliki kewenangan terhadap penggunaan dana tersebut. Kewenangan sepenuhnya berada pada BUMD yang menerima dana, sehingga PT. RPR hanya bertugas untuk memverifikasi laba bersih yang dihasilkan.

Sopian Sitepu menilai, dalam kasus PT. LEB, Kejati Lampung belum menjelaskan dengan jelas apakah PT. LEB sah menerima dana PI dan apakah proses pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tidak dijelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana PI untuk kegiatan apa saja. Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada rencana kerja yang disepakati dalam RUPS PT. LEB atau Anggaran Dasar perusahaan.

Selain itu, Sopian mempertanyakan apakah dalam penyelidikan Kejati Lampung sudah ditemukan adanya perbuatan pidana yang jelas, atau justru proses penyidikan masih prematur tanpa bukti yang cukup. Proses penyelidikan yang terburu-buru bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh penyidik, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak terkait.

“Penting untuk melihat secara menyeluruh agar tidak ada opini yang membingungkan masyarakat dan menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan dengan objektif,” tegas Sopian.

Kasus ini, yang melibatkan pengelolaan dana yang bernilai besar, masih harus menunggu kejelasan lebih lanjut dari Kejati Lampung, agar publik tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak berdasar.***

Source: MELDA
Tags: Mekanisme Pengelolaan DanaMenelisik Kasus PT. LEBPI Blok Rokan Riauyang Terkesan Bias
ShareTweetSendShare
Previous Post

“Konser Ambyaran Sambut Kampanye Riyanto-Umi Laila di Tulungagung”

Next Post

“Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan dan Seni di Tubaba”

Next Post
“Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan dan Seni di Tubaba”

"Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan dan Seni di Tubaba"

Desa Hanura Kembali Lolos ke Tingkat Nasional di Ajang Desa BRILian

Desa Hanura Kembali Lolos ke Tingkat Nasional di Ajang Desa BRILian

Logo Laskar Lampung

Sekjen Laskar Lampung Desak Tindakan Tegas Kemenag Lampung atas Kasus Perundungan dan Pelecehan oleh Oknum Guru Honorer

Pengajian PKB Pesawaran: Paslon Nanda-Anton Doakan Kabupaten Pesawaran Menjadi CAKEP

Pengajian PKB Pesawaran: Paslon Nanda-Anton Doakan Kabupaten Pesawaran Menjadi CAKEP

Fahrorrozi Klarifikasi Dukungan Partai Gerindra untuk Paslon Nanda-Antonius di Pesawaran

Fahrorrozi Klarifikasi Dukungan Partai Gerindra untuk Paslon Nanda-Antonius di Pesawaran

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved