• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pemred Bongkar Post Dipanggil Polisi, Laskar Lampung Indonesia Minta Kemerdekaan Pers Tetap Dijaga

Melda by Melda
14/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL
Pemred Bongkar Post Dipanggil Polisi, Laskar Lampung Indonesia Minta Kemerdekaan Pers Tetap Dijaga

FOTO ILUSTRASI PANJI PADANG RATU LASKAR LAMPUNG

SAIBETIK- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Padang Ratu, menilai viralnya kabar pemanggilan Pemimpin Redaksi Bongkar Post oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kemerdekaan pers di Indonesia.

Menurut Panji, pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan malpraktik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, setiap sengketa pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

BeritaTerkait

Putusan MK Disorot, Panji Padang Ratu Ingatkan Polres Jaksel Dahulukan Mekanisme UU Pers

Dugaan Setoran Rp90 Ribu per Siswa di Lampung Tengah Jadi Sorotan, Bendahara MKKS Belum Beri Tanggapan

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila objek persoalannya adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers patut dikedepankan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” kata Panji Padang Ratu dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan setiap warga negara dengan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme etik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Panji berharap seluruh pihak menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi proses hukum maupun proses etik yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa Laskar Lampung Indonesia mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan mengenai dugaan malpraktik medis.

Dalam berkas perkara tersebut turut dilampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers, sementara hingga kini kepolisian maupun pihak pelapor belum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.

Sampai artikel ini terpublikasi, redaksi masih mencari informasi terkait permasalahan yang terjadi.

Sebab dalam artikelnya, Bongkar Post juga merilis surat pemanggilan juga melampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor: 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Apa isi surat tanggapan Dewan Pers tersebut?.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bongkar PostDemokrasi IndonesiaDewan PersHak JawabHak Koreksikebebasan persKemerdekaan PersLaskar Lampung IndonesiaLLIPANJI PADANG RATUPemred Bongkar PostPencemaran Nama BaikPolres Metro Jakarta SelatanSengketa PersUndang-Undang Pers
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan SPPT PBB-P2, Negara Rugi Lebih Rp1 Miliar

Next Post

PAD Naik Tiap Tahun, Warga Way Kanan Masih Bergelut dengan Jalan Rusak

Next Post

PAD Naik Tiap Tahun, Warga Way Kanan Masih Bergelut dengan Jalan Rusak

Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

Polres, Kodim, dan Kejari Lampung Selatan Perkuat Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Profesional

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Kapolda Lampung dan Pangdam Bahas Stabilitas Kamtibmas

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Kapolda Lampung dan Pangdam Bahas Stabilitas Kamtibmas

Partai Golkar Sukoharjo Perkuat Barisan, Kepengurusan Baru Resmi Dikukuhkan dalam Muscam

Partai Golkar Sukoharjo Perkuat Barisan, Kepengurusan Baru Resmi Dikukuhkan dalam Muscam

Sempat Berpindah-pindah Persembunyian, Penipu Gadai Sawah Rp23 Juta Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Sempat Berpindah-pindah Persembunyian, Penipu Gadai Sawah Rp23 Juta Tak Berkutik Dibekuk Polisi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Usung Tema Daur Baur Kebudayaan, Tanah Lado International Film Festival 2026 Perkuat Jejaring Perfilman Sumatera

Usung Tema Daur Baur Kebudayaan, Tanah Lado International Film Festival 2026 Perkuat Jejaring Perfilman Sumatera

15/07/2026
Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Lampung dan Konsultan Memanas, LSM PRO RAKYAT Minta Gubernur Tidak Tutup Mata

Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Lampung dan Konsultan Memanas, LSM PRO RAKYAT Minta Gubernur Tidak Tutup Mata

15/07/2026
Penyederhanaan Regulasi Jadi Fokus ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Implementasikan Kebijakan Baru

Penyederhanaan Regulasi Jadi Fokus ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Implementasikan Kebijakan Baru

15/07/2026
REBOAN ATR/BPN Bahas Kebijakan Strategis, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

REBOAN ATR/BPN Bahas Kebijakan Strategis, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

15/07/2026
Kantor Pertanahan Tanggamus Dukung Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah Melalui Kegiatan Nobar Bersama

Kantor Pertanahan Tanggamus Dukung Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah Melalui Kegiatan Nobar Bersama

15/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved