• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Putusan MK Disorot, Panji Padang Ratu Ingatkan Polres Jaksel Dahulukan Mekanisme UU Pers

Melda by Melda
15/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL
Putusan MK Disorot, Panji Padang Ratu Ingatkan Polres Jaksel Dahulukan Mekanisme UU Pers

SAIBETIK- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mendesak Polres Metro Jakarta Selatan mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Bongkar Post.

Praktisi hukum yang kerap mengadvokasi masalah masyarakat dengan pemerintah ini juga meminta Dewan Pers mengambil alih penyelesaian sengketa tersebut sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Panji, putusan MK telah memberikan penegasan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, penerapan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

BeritaTerkait

Ziarah Hari Bakti ke-79 TNI AU Berlangsung Khidmat, Laskar Lampung Indonesia Turut Ambil Bagian

Wartawan Bukan Target Tekanan, Ini Dasar Hukum Perlindungan Profesi Pers di Indonesia

“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum. Jika perkara ini berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya terlebih dahulu harus melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan dipertegas oleh Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025,” ujar Panji Padang Ratu, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai Dewan Pers perlu segera memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaian sengketa tersebut, terlebih dalam surat panggilan kepolisian disebutkan adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Namun demikian, berdasarkan keterangan Jurnalis Bongkar Post, Novri, hingga kini redaksi mengaku belum pernah menerima surat dari Dewan Pers yang meminta media tersebut memuat hak jawab maupun hak koreksi atas pemberitaan yang dipersoalkan.

“Sampai sekarang kami tidak menerima surat tanggapan Dewan Pers itu seperti yang diinformasikan polisi dalam surat panggilan tersebut,” kata Novri, Selasa (14/7/2026).

Panji menyebut informasi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena mekanisme penyelesaian sengketa pers pada prinsipnya mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Menurutnya, apabila benar redaksi belum pernah menerima pemberitahuan ataupun permintaan resmi terkait hak jawab maupun hak koreksi, maka perlu ada penjelasan terbuka dari Dewan Pers mengenai tahapan yang telah dilakukan.

“Dewan Pers perlu mengambil alih penyelesaian perkara ini agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai proses pidana berjalan sementara mekanisme yang diwajibkan Undang-Undang Pers dan telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi belum dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) berdasarkan surat panggilan Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi atas pemberitaan Bongkar Post berjudul “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya” yang dipublikasikan pada 14 Februari 2025.

Dalam surat panggilan itu disebutkan pula adanya Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengenai substansi pemeriksaan maupun posisi Surat Tanggapan Dewan Pers dalam penanganan perkara tersebut.

Dewan Pers juga belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses penyelesaian sengketa dimaksud, sementara pihak pelapor belum menyampaikan tanggapan atas pernyataan Bongkar Post terkait belum diterimanya surat mengenai hak jawab atau hak koreksi oleh redaksi.***

Tags: Hak JawabHak KoreksiJurnalis IndonesiaKemerdekaan PersLaskar Lampung IndonesiaPencemaran Nama BaikPers NasionalRestorative JusticeSengketa PersUndang-Undang PersXXIII/2025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sempat Berpindah-pindah Persembunyian, Penipu Gadai Sawah Rp23 Juta Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Next Post

Deretan Penyair dan Budayawan Ramaikan Peluncuran Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS di PDS HB Jassin

Next Post
Deretan Penyair dan Budayawan Ramaikan Peluncuran Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS di PDS HB Jassin

Deretan Penyair dan Budayawan Ramaikan Peluncuran Puisi 68 Karya Isbedy Stiawan ZS di PDS HB Jassin

Kantor Pertanahan Tanggamus Dukung Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah Melalui Kegiatan Nobar Bersama

Kantor Pertanahan Tanggamus Dukung Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah Melalui Kegiatan Nobar Bersama

REBOAN ATR/BPN Bahas Kebijakan Strategis, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

REBOAN ATR/BPN Bahas Kebijakan Strategis, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Penyederhanaan Regulasi Jadi Fokus ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Implementasikan Kebijakan Baru

Penyederhanaan Regulasi Jadi Fokus ATR/BPN, Kantor Pertanahan Tanggamus Siap Implementasikan Kebijakan Baru

Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Lampung dan Konsultan Memanas, LSM PRO RAKYAT Minta Gubernur Tidak Tutup Mata

Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Lampung dan Konsultan Memanas, LSM PRO RAKYAT Minta Gubernur Tidak Tutup Mata

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tapis Lampung Selatan tampil memukau, raih juara I fashion show wastra nusantara

Tapis Lampung Selatan tampil memukau, raih juara I fashion show wastra nusantara

30/08/2026
Mengenang Pengabdian Pak Gurun Putu Sugiarto, Warga Pampang Tangguk Jaya Gelar Upacara Ngaben

Mengenang Pengabdian Pak Gurun Putu Sugiarto, Warga Pampang Tangguk Jaya Gelar Upacara Ngaben

30/08/2026
Kartu BPJS banyak mati, warga Pringsewu minta segera diaktifkan kembali

Kartu BPJS banyak mati, warga Pringsewu minta segera diaktifkan kembali

30/08/2026
Korban Pencabulan Diteror Pistol, Polisi Bekuk Pelaku di Tempat Pemancingan

Korban Pencabulan Diteror Pistol, Polisi Bekuk Pelaku di Tempat Pemancingan

29/08/2026
Sopir di Jalinsum diancam kaca mobil dipecahkan, dua pelaku akhirnya ditangkap

Sopir di Jalinsum diancam kaca mobil dipecahkan, dua pelaku akhirnya ditangkap

29/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved