• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Restorative Justice Jadi Solusi, Korban Penipuan Terima Penggantian Kerugian Penuh

Melda by Melda
14/06/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
Restorative Justice Jadi Solusi, Korban Penipuan Terima Penggantian Kerugian Penuh

SAIBETIK- Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor serta dipenuhinya pemulihan hak korban sesuai kerugian yang dialaminya.

Mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Kanit Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan IPDA Rio Kusbiantoro. menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan Sunarsih (48), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dua pria berinisial YS dan RW yang menjanjikan dapat membantu mengurus persoalan hukum anak korban yang saat itu sedang ditahan di Polres Lamongan, Jawa Timur.

BeritaTerkait

Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Komitmen Lawan Narkoba, Desa Trimomukti Ditetapkan sebagai Desa BENAR

“Para terlapor meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengurus perkara tersebut hingga anak korban bisa dibebaskan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk menjalankan aksinya, terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan,” ujar IPDA Rio Kusbiantoro.

Berbekal janji tersebut, para terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya pengurusan perkara, transportasi hingga kebutuhan penanganan perkara di tingkat jaksa. Karena mempercayai janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

Namun para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak dapat menunjukkan bukti maupun perkembangan pengurusan perkara yang dijanjikan sebelumnya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti berupa dokumen transfer dan rekening koran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik kemudian memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para terlapor memenuhi kewajibannya dengan memulihkan kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Setelah hak korban dipenuhi dan kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, perkara tersebut selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

IPDA Rio Kusbiantoro, menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan ruang kepada korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak korban serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: IPDARioKusbiantoroKasusPenipuanKeadilanRestoratifPolresLampungSelatanRestorativeJusticeSatreskrimLampungSelatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penolakan PLTP Rajabasa Menguat, Masyarakat Adat Pegang Teguh Amanah Leluhur

Next Post

Lapas Kalianda Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Program Pertanian Produktif

Next Post
Lapas Kalianda Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Program Pertanian Produktif

Lapas Kalianda Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Program Pertanian Produktif

Pegawai Lapas Kalianda Ditempa Melalui Latihan Fisik dan Mental untuk Tingkatkan Profesionalisme

Pegawai Lapas Kalianda Ditempa Melalui Latihan Fisik dan Mental untuk Tingkatkan Profesionalisme

Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas, Eka Afriana Telah Dimintai Keterangan oleh Penyidik

Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas, Eka Afriana Telah Dimintai Keterangan oleh Penyidik

Dugaan Kejanggalan Opini WTP Mengemuka, KPK Diharapkan Lakukan Pendalaman

Dugaan Kejanggalan Opini WTP Mengemuka, KPK Diharapkan Lakukan Pendalaman

Polemik Pendidikan Daerah, Publik Bandingkan Model Kebijakan Dua Kepala Daerah

Polemik Pendidikan Daerah, Publik Bandingkan Model Kebijakan Dua Kepala Daerah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

ASN Bukan untuk Liburan, Polemik Iuran Perjalanan MKKS Lampung Selatan Mengemuka

ASN Bukan untuk Liburan, Polemik Iuran Perjalanan MKKS Lampung Selatan Mengemuka

16/06/2026
Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

16/06/2026
Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

16/06/2026
Pringsewu Tagih Hak Daerah, DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Salurkan DBH

Pringsewu Tagih Hak Daerah, DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Salurkan DBH

16/06/2026
Saat Tuntutan Terlihat Pro-Rakyat, Tapi Dampaknya Justru Dipertanyakan

Saat Tuntutan Terlihat Pro-Rakyat, Tapi Dampaknya Justru Dipertanyakan

16/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved