• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas, Eka Afriana Telah Dimintai Keterangan oleh Penyidik

Melda by Melda
14/06/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Dugaan Pelanggaran UU Sisdiknas, Eka Afriana Telah Dimintai Keterangan oleh Penyidik

SAIBETIK- Eka Afriana bisa senasib dengan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang JPU tuntut 10 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut SP2HP yang Abdullah Sani terima dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Eka Afriana telah kepolisian periksa dalam dugaan pelanggaran izin operasional yang bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BeritaTerkait

Jihan Nurlela: Ponpes Al-Hidayat Berkontribusi Besar Membangun SDM Lampung

Banjir Datang Lagi, Warga Bandar Lampung Kembali Ingat Janji Kampanye Eva Dwiana

Apakah Eka Afriana akan kembali lepas dari jerat hukum setelah tak tersentuh dalam kasus dugaan pemalsuan identitas untuk lolos sebagai CPNS pada tahun 2008?

Abdullah Sani pun telah melaporkan indikasi dugaan Tipikor oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kajati Lampung.

Selain itu, ia melayangkan surat kepada Kapolda Lampung untuk segera menyelidik dan menyidik dugaan kejahatan korporasi di tubuh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Eka Afriana ialah pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sesuai isi akta notaris yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025.

Yayasan tersebut telah menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan muridnya menjadi korban permasalahan HAM terhadap Hak Anak sebagaimana laporan resmi Kanwil Kemenham Lampung.

Tentu Eka Afriana berkaitan erat dengan Budi Kurniawan.

Jaksa menetapkan adik ipar Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tersebut karena mengelola dana PI10% tanpa mengindahkan Permen ESDM No. 37.

Jaksa mendakwa Dirops PT LEB itu bersalah karena mengelola dana bagi hasil usaha migas tanpa Perda.

Lebih lanjut, di dalam pakta persidangan– pertanyaan-pertanyaan jaksa kepada saksi dari tim seleksi pengurus PT LEB mengarah konflik kepentingan antara Arinal Djunaidi dan Budi Kurniawan.

Bukan tak mungkin, Eka Afriana pun akan bernasib sama dengan apa yang Budi Kurniawan alami: Dituntut 10 tahun penjara karena mengelola PI tanpa perda dan ada indikasi konflik kepentingan.

Eka Afriana telah terbukti menyelenggarakan yayasan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

Sanksinya jelas, 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia yang saat itu masih menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung pun diduga terlibat dalam aliran dana hibah ke rekening yayasan pendidikan privatnya.

Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengungkap tegas terkait Eka Afriana dalam mengurus yayasan dan aliran dana hibahnya.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarlampungEkaAfrianaEvaDwianaLampungPoldaLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pegawai Lapas Kalianda Ditempa Melalui Latihan Fisik dan Mental untuk Tingkatkan Profesionalisme

Next Post

Dugaan Kejanggalan Opini WTP Mengemuka, KPK Diharapkan Lakukan Pendalaman

Next Post
Dugaan Kejanggalan Opini WTP Mengemuka, KPK Diharapkan Lakukan Pendalaman

Dugaan Kejanggalan Opini WTP Mengemuka, KPK Diharapkan Lakukan Pendalaman

Polemik Pendidikan Daerah, Publik Bandingkan Model Kebijakan Dua Kepala Daerah

Polemik Pendidikan Daerah, Publik Bandingkan Model Kebijakan Dua Kepala Daerah

Polemik Yayasan Siger Menguat, Eva Dwiana Dihadapkan pada Sorotan Publik

Polemik Yayasan Siger Menguat, Eva Dwiana Dihadapkan pada Sorotan Publik

Banjir Datang Lagi, Warga Bandar Lampung Kembali Ingat Janji Kampanye Eva Dwiana

Banjir Datang Lagi, Warga Bandar Lampung Kembali Ingat Janji Kampanye Eva Dwiana

Ketika Puisi Menjadi Kontrol Sosial: Kritik Ala Muhammad Alfariezie

Ketika Puisi Menjadi Kontrol Sosial: Kritik Ala Muhammad Alfariezie

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curat di Lampung Selatan Gagal Kabur

Kepergok Pemilik Rumah, Pelaku Curat di Lampung Selatan Gagal Kabur

15/06/2026
BPS Kerahkan 8.619 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Lampung

BPS Kerahkan 8.619 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Lampung

15/06/2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan TVRI untuk Dukung Program Desaku Maju

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan TVRI untuk Dukung Program Desaku Maju

15/06/2026
Jihan Nurlela: Ponpes Al-Hidayat Berkontribusi Besar Membangun SDM Lampung

Jihan Nurlela: Ponpes Al-Hidayat Berkontribusi Besar Membangun SDM Lampung

15/06/2026
Ketika Puisi Menjadi Kontrol Sosial: Kritik Ala Muhammad Alfariezie

Ketika Puisi Menjadi Kontrol Sosial: Kritik Ala Muhammad Alfariezie

15/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved