• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juni 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pengacara Terdakwa Soroti Framing Kerugian Negara Rp271 Miliar dalam Kasus Tipikor

Melda by Melda
11/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Pengacara Terdakwa Soroti Framing Kerugian Negara Rp271 Miliar dalam Kasus Tipikor

SAIBETIK- Sofian Sitepu, pengacara eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang kini menjadi terdakwa tipikor dana PI 10% berharap hakim PN Tanjungkarang mwlihat keadilan bagi kliennya dan dua terdakwa yang lain berdasarkan pasal 53 KUHP.

“Nah inilah yang kami harapkan ke depan, pengadilan harus melihat itu, pengadilan ini harus melihat keadilan. Menurut pasal 53 KUHP dijelaskan, dalam mengadili perkara, hakim harus melihat hukum dan keadilan,” ujarnya pasca-sidang tuntutan pada Selasa, 11 Juni 2026.

“Apabila ada pertentangan hukum dan keadilan, maka diutamakan adalah keadilan, itu menurut hukum kita. Kami sangat berharap hakim akan melihat keadaan ini, kami percaya hakim akan mengutamakan keadilan dari hukum.”

BeritaTerkait

Polemik Pendidikan Bandar Lampung Memanas, Yayasan Korpri Jadi Pengganti Siger

Tuntutan 10 Tahun untuk Budi Kurniawan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Terdakwa Lain

Sofian Sitepu berharap hakim memberi hukuman ringan sesuai uang yang terdakwa peroleh dari PI 10% tersebut.

Menurutnya, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan pun menjadi pihak yang mengalami kerugian moral atas opini atau framing kerugian 271 miliar rupiah.

“Dari awal kami mengikuti ini, kami melihat bahwa tidak ada korupsi 271 miliar, tetapi dari sisi opini klien kami sudah dirugikan.”

“Klien kami, khususnya Pak Heri Wardoyo, melaksanakan semua keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham RUPS dan juga menurut undang-undang PT.”

“Dia menerima hak-hak atau tantim berdasarkan keputusan, tidak lebih dari itu. Nah sekarang dalam peradilan tidak pernah dibuktikan tentang korupsi 271 miliar, itu tidak pernah.

Dalam proses peradilan yang cukup panjang, menurut Sofian Sitepu– pembuktian hanya berfokus pada pengunaan dana tantim dan honor-honor terdakwa.

“Yang dibuktikan adalah penggunaan dana tantim atau honor-honor mereka. Kami melihat peradilan ini atau misalnya tuntutan ini ada menyimpang dari bungkusan kasusnya,” ujarnya.

Penggunaan tantim dan honor oleh terdakwa itu pun berdasarkan ketentuan perusahaan atau berlandaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Melaksanakan ketentuan perusahaan, sekali lagi melaksanakan keputusan RUPS, itulah hak-hak yang diberikan, mereka terima.”

Sofian Sitepu kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena pemegang saham yang berwenang melaksanakan RUPS yakni PT LJU dan PT Way Guruh justru tidak tersentuh skandal hukum.

“Tanyalah kenapa tidak disentuh pemegang saham yang membuat keputusan,” katanya.

Untuk kewajiban pengembalian uang yang JPU anggap sebagai keugian negara, Sofian Sitepu berharap hanya bagi dana yang terdakwa peroleh tanpa ketentuan yang sah seperti tantim dan bonus sejak tahun 2018.

Untuk yang benar-benar menjadi hak terdakwa sesuai kontrak kerja, Sofian menganggap itu bukan kerugian negara tapi kewajiban perusahaan membayar upah pekerjanya.

“Nah itu harusnya, dengan demikian kalau memang ada tataran atau parameter yang mereka terima melebihi dari ketentuan misalnya penggajian itu, itu yang harus mengembalikan kerjaan itu. Tidak semuanya, karena mereka sudah bekerja, mereka mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu, apakah itu tidak dihargai,” ungkapnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BeritaLampungHeriWardoyohukumHukumIndonesiaKasusKorupsiPengadilanPI10PersenPNTanjungkarangSidangTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Publik Pertanyakan Integritas WTP Pemkot Bandar Lampung di Tengah Isu OTT KPK

Next Post

Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

Next Post
Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

Panitia Pilkakon 2026 Mulai Terbentuk di Sejumlah Pekon Pringsewu

Panitia Pilkakon 2026 Mulai Terbentuk di Sejumlah Pekon Pringsewu

Antusias Warga Tinggi, Bazar Murah Polres Lampung Selatan Sukses Digelar

Antusias Warga Tinggi, Bazar Murah Polres Lampung Selatan Sukses Digelar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Antusias Warga Tinggi, Bazar Murah Polres Lampung Selatan Sukses Digelar

Antusias Warga Tinggi, Bazar Murah Polres Lampung Selatan Sukses Digelar

11/06/2026
Panitia Pilkakon 2026 Mulai Terbentuk di Sejumlah Pekon Pringsewu

Panitia Pilkakon 2026 Mulai Terbentuk di Sejumlah Pekon Pringsewu

11/06/2026
Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

11/06/2026
Pengacara Terdakwa Soroti Framing Kerugian Negara Rp271 Miliar dalam Kasus Tipikor

Pengacara Terdakwa Soroti Framing Kerugian Negara Rp271 Miliar dalam Kasus Tipikor

11/06/2026
Publik Pertanyakan Integritas WTP Pemkot Bandar Lampung di Tengah Isu OTT KPK

Publik Pertanyakan Integritas WTP Pemkot Bandar Lampung di Tengah Isu OTT KPK

10/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved