• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lampung Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Ilegal

Melda by Melda
11/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Satreskrim Polres Lampung Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tambang Ilegal

SAIBETIK- Penanganan perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

BeritaTerkait

Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Lamsel Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Way Urang

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung.

Deni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan seorang pria bernama JE (56) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik sejak proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Desa TarahanDusun Batu PayungKatibungKejaksaan Negeri Lampung SelatanLampung SelatanPolres lampung selatanSatreskrim Polres Lampung SelatanTambang Batu Sabestambang ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Antusias Warga Tinggi, Bazar Murah Polres Lampung Selatan Sukses Digelar

Next Post

Wamensos Agus Jabo Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lewat Program ATENSI di Pringsewu

Next Post
Wamensos Agus Jabo Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lewat Program ATENSI di Pringsewu

Wamensos Agus Jabo Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lewat Program ATENSI di Pringsewu

Didit Darwanto Ditunjuk Pimpin Panitia Pilkakon Pekon Mulyorejo

Didit Darwanto Ditunjuk Pimpin Panitia Pilkakon Pekon Mulyorejo

Lampung torehkan prestasi nasional, Gubernur Mirza raih penghargaan pemimpin daerah inspiratif sektor pertanian

Lampung torehkan prestasi nasional, Gubernur Mirza raih penghargaan pemimpin daerah inspiratif sektor pertanian

Lampung perkuat pengelolaan JDIH sebagai pilar transparansi pemerintahan

Lampung perkuat pengelolaan JDIH sebagai pilar transparansi pemerintahan

Gubernur Mirza ajak perantau Minang berkolaborasi bangun Lampung

Gubernur Mirza ajak perantau Minang berkolaborasi bangun Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pelabelan Wartawan sebagai “Londo Ireng”, Antara Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Konstitusional

Pelabelan Wartawan sebagai “Londo Ireng”, Antara Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Konstitusional

26/07/2026
Wartawan Bukan Target Tekanan, Ini Dasar Hukum Perlindungan Profesi Pers di Indonesia

Wartawan Bukan Target Tekanan, Ini Dasar Hukum Perlindungan Profesi Pers di Indonesia

26/07/2026
Mbah Katno Tegaskan Bukan Dukun, Kesembuhan Pasien Adalah Kehendak Allah SWT

Mbah Katno Tegaskan Bukan Dukun, Kesembuhan Pasien Adalah Kehendak Allah SWT

26/07/2026
Wayang Lampung Hidup Kembali di Pringsewu, Mahasiswa STKIP PGRI Suguhkan Kisah Pahlawan KH Holib

Wayang Lampung Hidup Kembali di Pringsewu, Mahasiswa STKIP PGRI Suguhkan Kisah Pahlawan KH Holib

26/07/2026
Mahasiswa KKN dan Dosen Itera Dampingi Guru SD Kembangkan Soal HOTS Berbasis Ekonomi Lokal

Mahasiswa KKN dan Dosen Itera Dampingi Guru SD Kembangkan Soal HOTS Berbasis Ekonomi Lokal

25/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved