• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tuntutan 10 Tahun untuk Budi Kurniawan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Terdakwa Lain

Melda by Melda
10/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Tuntutan 10 Tahun untuk Budi Kurniawan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Terdakwa Lain

SAIBETIK- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

BeritaTerkait

Penahanan Arinal Disorot, Riana Sari Singgung Dugaan Kriminalisasi

Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayapersidanganPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

STPN Tawarkan 4 Prodi Unggulan, Cetak Lulusan Profesional di Bidang Agraria dan Survei Pemetaan

Next Post

Nurhasanah: PWP SS Harus Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan di Lampung

Next Post
Nurhasanah: PWP SS Harus Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan di Lampung

Nurhasanah: PWP SS Harus Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan di Lampung

Sensus Ekonomi 2026 Diharapkan Jadi Dasar Mewujudkan Ekonomi Lampung yang Maju dan Berdaya Saing

Sensus Ekonomi 2026 Diharapkan Jadi Dasar Mewujudkan Ekonomi Lampung yang Maju dan Berdaya Saing

Dukung Ketahanan Energi, Pemerintah Siapkan Pabrik Bioetanol dan Lahan Sorgum di Lampung

Dukung Ketahanan Energi, Pemerintah Siapkan Pabrik Bioetanol dan Lahan Sorgum di Lampung

Nusron Wahid Dorong Nazir Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf Demi Lindungi Aset Umat

Nusron Wahid Dorong Nazir Segera Sertipikatkan Tanah Wakaf Demi Lindungi Aset Umat

Nilai Tanah Terus Berubah, BPN Pringsewu Perbarui Data ZNT Tahun 2026

Nilai Tanah Terus Berubah, BPN Pringsewu Perbarui Data ZNT Tahun 2026

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Silaturahmi Hipmi di Mahan Agung, Gubernur Mirza Bahas Peluang Ekonomi Rp528 Triliun

Silaturahmi Hipmi di Mahan Agung, Gubernur Mirza Bahas Peluang Ekonomi Rp528 Triliun

10/06/2026
Siswa Naik Kelas hingga Pindah Sekolah Tak Lagi Dibebani Tunggakan Komite

Siswa Naik Kelas hingga Pindah Sekolah Tak Lagi Dibebani Tunggakan Komite

10/06/2026
Pemkab Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Pemkab Pringsewu Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Program Cek Kesehatan Gratis

10/06/2026
SMA Siger Kian Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Memicu Pertanyaan Publik

SMA Siger Kian Disorot, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Memicu Pertanyaan Publik

10/06/2026
SPMB 2026 Tanggamus Dikawal Ketat, KPK Awasi Potensi Jual Beli Kursi dan Titipan

SPMB 2026 Tanggamus Dikawal Ketat, KPK Awasi Potensi Jual Beli Kursi dan Titipan

10/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved