• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang Tuntutan PT LEB: JPU Minta Budi Kurniawan Dipenjara 10 Tahun

Melda by Melda
09/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang Tuntutan PT LEB: JPU Minta Budi Kurniawan Dipenjara 10 Tahun

SAIBETIK- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

BeritaTerkait

Dokumen Kesbangpol Lampung Tengah Bocor, Sebut Kasus Welly Adiwantara Berdampak ke Pemerintahan

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: * Heri WardoyoBerita LampungBudi Kurniawanhermawan eriadiJustice CollaboratorKejati LampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Egi Pratama Hadiri Forum Nasional, Relaksasi Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Next Post

Menuju Indonesia Emas 2045, LSM PRO RAKYAT Minta Bantuan Pendidikan Siswa Ditingkatkan

Next Post
Menuju Indonesia Emas 2045, LSM PRO RAKYAT Minta Bantuan Pendidikan Siswa Ditingkatkan

Menuju Indonesia Emas 2045, LSM PRO RAKYAT Minta Bantuan Pendidikan Siswa Ditingkatkan

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Roda Peluang Usaha Jadi Cara Kreatif Itera Kenalkan Konsep Untung Rugi Sejak Dini

Roda Peluang Usaha Jadi Cara Kreatif Itera Kenalkan Konsep Untung Rugi Sejak Dini

24/07/2026
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Agnes Wulandari Digelar, Polisi Bongkar Detik-detik Tragis Penusukan

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Agnes Wulandari Digelar, Polisi Bongkar Detik-detik Tragis Penusukan

24/07/2026
Pintu Belakang Jadi Jalan Masuk, Pelaku Curat di Katibung Diciduk Polisi

Pintu Belakang Jadi Jalan Masuk, Pelaku Curat di Katibung Diciduk Polisi

24/07/2026
Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Kesbangpol Khawatir Status Welly Adiwantara Ganggu Stabilitas Lamteng

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro, Kesbangpol Khawatir Status Welly Adiwantara Ganggu Stabilitas Lamteng

24/07/2026
Bupati Pringsewu Kenalkan Mocaf ke Menko Pangan, Singkong Lokal Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi

Bupati Pringsewu Kenalkan Mocaf ke Menko Pangan, Singkong Lokal Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi

24/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved