SAIBETIK- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah kembali ditunjukkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Egi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kehadiran Bupati Egi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian persoalan tenaga honorer, serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas dua isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yakni penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Egi menegaskan bahwa pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian status ribuan tenaga honorer yang selama ini masih menunggu kejelasan.
“Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujar Bupati Egi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi ketentuan porsi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu hasil penting yang mengemuka adalah tetap diberlakukannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun pemerintah memberikan ruang penyesuaian yang lebih panjang bagi daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Masa transisi yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama lima tahun akan diperpanjang dan pengaturannya akan dimuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Menurut Bupati Egi, forum seperti RDPU menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi di lapangan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan daerah.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.***










