SAIBETIK- Peran aktif masyarakat kembali membuktikan pentingnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Berawal dari laporan warga melalui layanan darurat 110 Polri, jajaran Polsek Palas bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29) dan H.K. alias Liting (25), yang merupakan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Palas.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemetaan lokasi, penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026).
Kasus ini terungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun 02 Desa Rejomulyo, petugas mendapati tersangka H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan kembali.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan tersangka D.A. yang diketahui baru saja membeli narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.K. alias Liting dan D.A. berperan menguasai sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan. Sementara H.K. alias Tikus diduga bertindak sebagai pemasok yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sering kali berkaitan erat dengan tindak pidana lainnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba. Sebaliknya, konsumsi narkoba juga dapat mendorong pelaku melakukan tindak kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan membeli barang haram tersebut. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba juga menjadi langkah memutus rantai kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,22 juta. Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya lima orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat 110 Polri, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.





