• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Sebut Perhitungan Kerugian Negara Tidak Valid

Melda by Melda
13/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sengketa Tanah Kemenag, Pembela Sebut Perhitungan Kerugian Negara Tidak Valid

SAIBETIK- Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia tidak tepat. Ia menyebut nilai kerugian sebesar Rp54 miliar yang didakwakan jaksa masih bersifat potensi, bukan kerugian nyata.

Menurut Sujarwo, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya mengacu pada potential loss.

“Yang disampaikan bukan actual loss, melainkan masih potensi kerugian. Ini tentu belum memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Dorong KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Suap Audit BPK RI

Heboh! LSM PRO RAKYAT Nilai Kasus David Berpotensi Jadi Preseden Baru dalam Penegakan Hukum

Ia juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa hingga kini masih dikuasai oleh pihak Kementerian Agama. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kerugian negara secara riil karena aset tersebut belum berpindah tangan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Sujarwo menyoroti adanya perbedaan data terkait luas lahan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian. Dalam persidangan disebut luas mencapai sekitar 17.000 meter persegi, sementara kliennya hanya memiliki dua sertifikat dengan total luas sekitar 13.000 meter persegi.

Perbedaan ini dinilai signifikan karena penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan luas total yang mencakup area di luar sertifikat, termasuk pagar dan akses jalan. Hal tersebut, menurutnya, membuat hasil perhitungan menjadi tidak akurat.

Selain itu, Sujarwo juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terhadap kliennya. Ia menilai unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta kerugian negara belum terpenuhi secara jelas.

Ia menjelaskan bahwa Thio Stepanus bukan aparatur sipil negara maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kliennya dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Klien kami hanya sebagai pemohon sertifikat dan telah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan sengketa kepemilikan tanah ini sudah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Sujarwo menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya melalui gugatan perdata seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari upaya mempertahankan hak.

Atas berbagai hal tersebut, ia menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa berpotensi kabur atau obscuur libel, karena unsur-unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi secara jelas dan tegas.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI pada 1982 di lokasi yang sama. Sengketa tersebut kemudian berlanjut hingga terbitnya SHM Nomor 1098/NT pada 2008 atas nama Thio Stepanus melalui proses jual beli.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPKasus TanahKementerian AgamaKerugian NegaraKorupsiKPKNLMahkamah AgungSengketa Lahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tak Ingin Reformasi 98 Terulang, Gema Puan Wacanakan Pemilu Ulang

Next Post

Diduga Tak Tepat Sasaran, Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan Publik

Next Post
Diduga Tak Tepat Sasaran, Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan Publik

Diduga Tak Tepat Sasaran, Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan Publik

Pemkab Tanggamus dan Bulog Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Pemkab Tanggamus dan Bulog Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Diapresiasi di Ajang Nasional

Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Diapresiasi di Ajang Nasional

Golkar Pringsewu Mantapkan Soliditas, Bidik Kenaikan Kursi DPRD

Golkar Pringsewu Mantapkan Soliditas, Bidik Kenaikan Kursi DPRD

Hak Siswa Terancam, Kemenham Lampung Soroti Masalah NISN dan Ijazah SMA Siger

Hak Siswa Terancam, Kemenham Lampung Soroti Masalah NISN dan Ijazah SMA Siger

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

12/06/2026
Pilkakon Serentak Makin Dekat, Pekon Sriwungu Bentuk dan Lantik Panitia Pemilihan

Pilkakon Serentak Makin Dekat, Pekon Sriwungu Bentuk dan Lantik Panitia Pemilihan

12/06/2026
Pegawai Lapas Kalianda Ikuti Bimbingan Rohani untuk Perkuat Karakter dan Moral

Pegawai Lapas Kalianda Ikuti Bimbingan Rohani untuk Perkuat Karakter dan Moral

12/06/2026
Budi Kurniawan: Kembalikan Dana PT LEB untuk Bayar Gaji Karyawan

Budi Kurniawan: Kembalikan Dana PT LEB untuk Bayar Gaji Karyawan

12/06/2026
IGoWa: Justice Collaborator Bisa Membuka Tabir Dugaan Korupsi Program MBG

IGoWa: Justice Collaborator Bisa Membuka Tabir Dugaan Korupsi Program MBG

12/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved