• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Maret 10, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polda Lampung Dalami Dugaan Sekolah Tanpa Izin, Ketua PGRI Balam Ikut Diperiksa

Melda by Melda
10/03/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Polda Lampung Dalami Dugaan Sekolah Tanpa Izin, Ketua PGRI Balam Ikut Diperiksa

SAIBETIK- Penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terkait polemik pendirian dan operasional SMA Swasta Siger.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berbeda dari isu lama yang sempat viral mengenai dugaan identitas palsu untuk keperluan CPNS pada 2008. Kali ini fokus penyelidikan berada pada legalitas penyelenggaraan sekolah swasta tersebut.

BeritaTerkait

Polda Lampung Kunjungi Balai Wartawan, Sampaikan Permohonan Maaf Resmi ke PWI

Tiga Pejabat Buka Masalah Legalitas SMA Swasta Siger

Penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat

Informasi pemeriksaan terhadap Eka Afriana diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor B/IS//Subdit-IV/2026/Reskrimsus.

Laporan tersebut diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelenggaraan SMA Swasta Siger tanpa memenuhi ketentuan perizinan pendidikan yang berlaku.

Peran yayasan dalam pendirian SMA Siger

Dalam kasus ini, Eka Afriana diketahui merupakan pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Swasta Siger.

Sekolah tersebut diduga menggunakan aset serta dukungan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung tanpa legalitas yang jelas.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, pemberian dana hibah dari APBD kepada yayasan pendidikan tanpa prosedur yang sesuai dapat berindikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya juga telah menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya menolak pemberian izin operasional untuk SMA Swasta Siger.

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan diminta segera memindahkan para siswa ke sekolah yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar pendidikan.

“Bandar Lampung, 3 Februari 2026. Nomor suratnya 800/276/V.01/DP.2/2026. Itu surat resmi dari kami. Setahu saya pihak yayasan juga sudah melakukan rapat terkait hal ini,” ujar Thomas Amirico pada 4 Februari 2026.

Disdikbud Provinsi Lampung juga telah melayangkan surat resmi kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penolakan izin operasional sekolah tersebut.

Polisi akan libatkan saksi ahli Kemendikbud

Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek hukum terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga akan menggelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen pendukung diperoleh guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Eka Afrianaizin operasional sekolahkasus-SMA-SigerPGRI Bandar LampungPolda LampungSMA Siger Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dana Tak Terduga Pemkot Bandar Lampung Disorot Usai Bantuan Banjir Dinilai Minim

Next Post

Polemik SMA Siger hingga Banjir, Eva Dwiana Beberapa Kali Singgung Pemerintahan RMD–Jihan

Next Post
Polemik SMA Siger hingga Banjir, Eva Dwiana Beberapa Kali Singgung Pemerintahan RMD–Jihan

Polemik SMA Siger hingga Banjir, Eva Dwiana Beberapa Kali Singgung Pemerintahan RMD–Jihan

Kejati Lampung Hadirkan Tiga Saksi, Eks Sekda Fahrizal Darminto Absen di Persidangan

Kejati Lampung Hadirkan Tiga Saksi, Eks Sekda Fahrizal Darminto Absen di Persidangan

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda di Atas Way Sekampung

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda di Atas Way Sekampung

Banjir Rendam Sejumlah Wilayah, Pemkab Lampung Selatan Fokus Penanganan Pascabencana

Banjir Rendam Sejumlah Wilayah, Pemkab Lampung Selatan Fokus Penanganan Pascabencana

Setelah Puluhan Tahun, Warga Jogjakarta–Sukoharjo IV Kini Terhubung Jembatan Garuda

Setelah Puluhan Tahun, Warga Jogjakarta–Sukoharjo IV Kini Terhubung Jembatan Garuda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Antisipasi Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar di Polsek Kalianda

Antisipasi Lonjakan Harga, Pasar Murah Digelar di Polsek Kalianda

10/03/2026
Delapan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Sita Klewang 1,6 Meter

Delapan Remaja Terlibat Tawuran di Pringsewu, Polisi Sita Klewang 1,6 Meter

10/03/2026
Setelah Puluhan Tahun, Warga Jogjakarta–Sukoharjo IV Kini Terhubung Jembatan Garuda

Setelah Puluhan Tahun, Warga Jogjakarta–Sukoharjo IV Kini Terhubung Jembatan Garuda

10/03/2026
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah, Pemkab Lampung Selatan Fokus Penanganan Pascabencana

Banjir Rendam Sejumlah Wilayah, Pemkab Lampung Selatan Fokus Penanganan Pascabencana

10/03/2026
Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda di Atas Way Sekampung

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda di Atas Way Sekampung

10/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved