SAIBETIK- Desakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menguat agar memberikan opini Tidak Wajar terhadap sistem pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Hal ini menyusul sejumlah temuan yang diduga mengarah pada penyimpangan penggunaan dana hibah, termasuk aliran dana untuk SMA Siger dan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jadi Sorotan
Redaksi menilai penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu mendapat perhatian serius dari BPK RI. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan aliran dana hibah sebesar Rp350 juta untuk SMA Siger serta dana Rp5,9 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penggunaan dana hibah untuk SMA Siger dinilai tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga dipertanyakan dari sisi pemanfaatannya. Anggaran tersebut diduga tidak selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang pemberian hibah oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah wali murid dan siswa SMA Siger, dana yang disebut digunakan untuk kegiatan sekolah tidak dirasakan manfaatnya secara nyata oleh peserta didik.
Dana Hibah SMA Siger Dipertanyakan
Ketua Yayasan SMA Siger menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan seperti pencetakan rapor serta kegiatan ekstrakurikuler. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh beberapa siswa.
Sejumlah siswa mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud. Selain itu, rapor yang diterima siswa tidak berbentuk dokumen cetak, melainkan hanya berupa file digital yang dikirim melalui telepon seluler.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah status operasional SMA Siger. Sekolah swasta yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tersebut diketahui belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK.
Dana Hibah untuk Kejati Lampung Dipersoalkan
Selain dana hibah pendidikan, penggunaan anggaran Pemkot Bandar Lampung untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung juga menjadi perhatian. Seorang pegawai Pemkot Bandar Lampung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya aliran dana hibah sebesar Rp5,9 miliar untuk pembangunan gedung tersebut.
Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang seharusnya dibayarkan melalui mekanisme tertentu apabila belum tersalurkan pada tahun anggaran berjalan.
Menurut sumber tersebut, pembayaran kepada pihak ketiga untuk pembangunan gedung Kejati Lampung diduga telah dilakukan tanpa melalui mekanisme penetapan utang dari BPK sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Desakan Penyerahan Temuan ke KPK
Atas sejumlah indikasi tersebut, redaksi mendorong agar BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi, maka hasil audit diharapkan dapat segera diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih.***







