• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 25, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPU Beri Sanksi, Masa Kampanye Yusuf-Tulus Dipangkas

Saibetik by Saibetik
03/11/2020
in POLITIK
KPU Beri Sanksi, Masa Kampanye Yusuf-Tulus Dipangkas

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memangkas jangka waktu masa kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo.

Pasangan calon nomor urut 2 ini diberi sanksi pengurangan masa kampanye, dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.

BeritaTerkait

Dendi Ramadhona Hadiri Temu Karya Nasional Karang Taruna 2025, Budisatrio Djiwandono Terpilih Jadi Ketua Umum

DPRD Diminta Waspadai Anggaran untuk Sekolah Siger, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Jerat Korupsi

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung. Pemberian sanksi tersebut dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan di masa kampanye.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Pemberian sanksi tersebut, lanjutnya, sesuai pasal 88D  PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari,” kata Dedy.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang. Terhadap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 ditemukan bahwa calon wali kota atas nama M. Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.

Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, terhadap kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota M. Yusuf Kohar yang tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas setempat memberikan peringatan tertulis dikarenakan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2 ini mengabaikan protokol kesehatan dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebihi 50 orang.

Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.(SAI-01)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Peduli Pencegahan Covid-19, PT KAI Bagikan Masker pada Penumpang

Next Post
Peduli Pencegahan Covid-19, PT KAI Bagikan Masker pada Penumpang

Peduli Pencegahan Covid-19, PT KAI Bagikan Masker pada Penumpang

Trik Warkop On Gaet Konsumen, dari Produk, Promosi sampai Service

Trik Warkop On Gaet Konsumen, dari Produk, Promosi sampai Service

Buruan Boking ! PT Dimitra Adi Wijaya Launching Perumahan Baru Cuma 9 Unit

Buruan Boking ! PT Dimitra Adi Wijaya Launching Perumahan Baru Cuma 9 Unit

Pekerjaan Pipa PDAM Way Rilau Selesai, Pelanggan Bisa Upgrade Jaringan

Pekerjaan Pipa PDAM Way Rilau Selesai, Pelanggan Bisa Upgrade Jaringan

Herman HN : Jadikan Masjid Sebagai Sentral Kehidupan Umat Islam

Herman HN : Jadikan Masjid Sebagai Sentral Kehidupan Umat Islam

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dendi Ramadhona Hadiri Temu Karya Nasional Karang Taruna 2025, Budisatrio Djiwandono Terpilih Jadi Ketua Umum

Dendi Ramadhona Hadiri Temu Karya Nasional Karang Taruna 2025, Budisatrio Djiwandono Terpilih Jadi Ketua Umum

25/08/2025
DPRD Diminta Waspadai Anggaran untuk Sekolah Siger, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Jerat Korupsi

DPRD Diminta Waspadai Anggaran untuk Sekolah Siger, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Jerat Korupsi

25/08/2025
PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran

PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran

24/08/2025
Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Sabet Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025

Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Sabet Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025

24/08/2025
Ribuan Peserta Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan

Ribuan Peserta Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan

24/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved