SAIBETIK – Panji Nugraha AB, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, menyoroti fakta persidangan yang terungkap dalam pemeriksaan saksi Sukirdi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis (23/1/2025). Fakta tersebut mengarah pada dugaan mark-up dalam proses ganti rugi proyek Bendungan Marga Tiga, Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, Sukirdi memiliki bidang tanah seluas 5.017 m² yang mendapatkan ganti rugi. Dalam daftar nominatif, tanah tersebut ditanami 18 jenis tanaman, termasuk 91 batang sawit besar, 5.000 batang sawit kecil, serta tanaman lainnya. Tim penasehat hukum menduga terdapat mark-up signifikan dalam penilaian tanaman tersebut.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.785.979.400 akibat mark-up ganti rugi tanam tumbuh,” ujar Panji Nugraha. Ia menambahkan bahwa Sukirdi sadar telah menerima hasil dari mark-up tersebut.
Atas dasar itu, tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna dari Kantor Posbakum ADIN meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan agar Sukirdi diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan perkara ini.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saksi Sukirdi untuk memastikan keadilan,” tegas Panji.***