• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Melda by Melda
04/01/2025
in POLITIK
Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

SAIBETIK – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Dalam upaya hukum ini, Kejagung tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini JPU tengah menyusun memori banding untuk memperkuat argumen hukum mereka di tingkat selanjutnya. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa dalam sidang banding, yang diuji adalah putusan pengadilan tingkat pertama, bukan membuat tuntutan baru.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, namun tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam undang-undang.

BeritaTerkait

Kapolri Tegaskan Polda Lampung Bisa Tindak Operasional Sekolah Ilegal

Pembiaran SMA Siger, Ombudsman dan Tipikor Siap Awasi

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman hukuman bagi terdakwa korupsi bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Dorongan agar Harvey dijatuhi hukuman lebih berat semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus korupsi besar yang hanya berujung vonis ringan. Prabowo menyebut hukuman yang pantas bagi kasus korupsi besar bisa mencapai 50 tahun.

Namun, Fickar menilai tuntutan seperti itu sulit direalisasikan mengingat ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia membatasi hukuman maksimal hingga 20 tahun, kecuali dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Jadi pilihannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Fickar.***

Source: MELDA
Tags: BandingHarveyMoeisHarveyMoeisHukumanKorupsiKejagungKorupsiTimahPrabowoSubiantoTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Next Post

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: “Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC”

Next Post
Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: "Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC"

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penjelasan Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Sisa 17 Formasi Kosong, Inilah Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Gaji PPPK Paruh Waktu: Ini Penjelasan KemenPAN-RB tentang Besaran dan Ketentuannya

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ketika Sekolah Swasta Disorot: Legalitas dan Aliran Hibah SMA Siger

Ketika Sekolah Swasta Disorot: Legalitas dan Aliran Hibah SMA Siger

17/02/2026
Pasar Sidomulyo Disambangi Zita Anjani, Pedagang Sampaikan Kondisi Harga Terkini

Pasar Sidomulyo Disambangi Zita Anjani, Pedagang Sampaikan Kondisi Harga Terkini

17/02/2026
Program Pendataan MKKS Lampung Petakan Kebutuhan Murid Yatim Piatu

Program Pendataan MKKS Lampung Petakan Kebutuhan Murid Yatim Piatu

17/02/2026
Dari Kerajinan ke Destinasi Wisata, ERRI ART Lampung Selatan Dapat Dukungan Pemerintah

Dari Kerajinan ke Destinasi Wisata, ERRI ART Lampung Selatan Dapat Dukungan Pemerintah

17/02/2026
Didukung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Lomba Sastra 2026 Tawarkan Kemah Literasi Gratis

Didukung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Lomba Sastra 2026 Tawarkan Kemah Literasi Gratis

17/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved