SAIBETIK– Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., melakukan peninjauan serta pengukuran lahan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini bertujuan mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah.
Upaya percepatan sertifikasi ini dilakukan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui program inovatif JPN KASEP (Jaksa Pengacara Negara Kawal Aset Pemerintah). Program tersebut dirancang untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus memastikan legalitas aset pemerintah sesuai dengan PERJA 07 Tahun 2021, yang memberikan kepastian hukum bagi aset-aset pemerintah.
Peninjauan berlangsung di beberapa lokasi strategis, termasuk SDN 1 Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Jalan Teratai Kelapa Tujuh, dan Kantor Camat Kecamatan Abung Kunang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempercepat proses sertifikasi lahan guna memastikan bahwa aset pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan aman.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aswarodi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah penyelamatan kekayaan daerah. “Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kita harapkan proses sertifikasi ini berjalan lancar dan cepat, sehingga memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi aset daerah kita,” ungkapnya.
Program JPN KASEP ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga dan melindungi aset daerah demi kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pengelolaan aset daerah secara profesional, serta memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***