SAIBETIK — Muhammad Belly Saputra (25), seorang penjual sate asal Palembang, Sumatera Selatan, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa, 28 Mei 2024. Belly terbukti bersalah atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 125 kg.
Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi, menyatakan bahwa Belly merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Belly didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,ujar Hakim Salman saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Belly tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya. Hal-hal meringankan tidak ada, tegas Hakim Salman.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.
Banding yang mulia,kata JPU setelah mendengar putusan.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan apresiasinya terhadap vonis hakim karena kliennya tidak dijatuhi hukuman mati. Kami mengapresiasi vonis hakim karena mempertimbangkan pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup, ujar Tarmizi. Namun, Tarmizi menambahkan bahwa kliennya tetap akan mengajukan banding karena merasa belum puas dengan putusan tersebut.
Diketahui, Muhammad Belly Saputra berperan sebagai kurir narkoba dalam jaringan internasional Fredy Pratama, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Perbuatannya dimulai pada Maret 2019, ketika ia yang berprofesi sebagai penjual sate di Palembang ditemui oleh Iko Agus, yang juga masih DPO. Pada April 2019, Belly menerima tawaran Iko Agus untuk menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil sampai tujuan.
Dalam rentang waktu September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirimkan 125 kilogram sabu dan menerima upah sebesar Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama.****