• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

 Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

Dinda by Dinda
29/05/2024
in HUKUM & KRIMINAL
 Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

SAIBETIK — Muhammad Belly Saputra (25), seorang penjual sate asal Palembang, Sumatera Selatan, divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa, 28 Mei 2024. Belly terbukti bersalah atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 125 kg.

Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi, menyatakan bahwa Belly merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Belly didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,ujar Hakim Salman saat membacakan putusannya.

BeritaTerkait

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakter Lampung, Polisi Masih Selidiki Pemiliknya

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Belly tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak kejahatannya. Hal-hal meringankan tidak ada, tegas Hakim Salman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Banding yang mulia,kata JPU setelah mendengar putusan.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan apresiasinya terhadap vonis hakim karena kliennya tidak dijatuhi hukuman mati. Kami mengapresiasi vonis hakim karena mempertimbangkan pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup, ujar Tarmizi. Namun, Tarmizi menambahkan bahwa kliennya tetap akan mengajukan banding karena merasa belum puas dengan putusan tersebut.

Diketahui, Muhammad Belly Saputra berperan sebagai kurir narkoba dalam jaringan internasional Fredy Pratama, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Perbuatannya dimulai pada Maret 2019, ketika ia yang berprofesi sebagai penjual sate di Palembang ditemui oleh Iko Agus, yang juga masih DPO. Pada April 2019, Belly menerima tawaran Iko Agus untuk menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil sampai tujuan.

Dalam rentang waktu September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirimkan 125 kilogram sabu dan menerima upah sebesar Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama.****

Tags: NarkotikaPenjual SatePN Tanjungkarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Bagi Polisi Atlet Berprestasi

Next Post

 Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

Next Post
 Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

 Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

 KPK Pilih Payakumbuh sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

 KPK Pilih Payakumbuh sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

PJ Bupati Tanggamus: Tanggap Darurat Banjir di Kecamatan Talang Padang

PJ Bupati Tanggamus: Tanggap Darurat Banjir di Kecamatan Talang Padang

Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 3 Universitas di Indonesia yang Tak Jadi Naikkan UKT

Mendikbud Tunda Kenaikan Uang Kuliah Tunggal, Ini 3 Universitas di Indonesia yang Tak Jadi Naikkan UKT

Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Ini Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali

Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Ini Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

18/01/2026
Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

18/01/2026
Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

18/01/2026
Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

18/01/2026
Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

18/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved