• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

Dinda by Dinda
22/05/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
 Besaran Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam UU Desa 2024

SAIBETIK – Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Desa 2024 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi sekretaris desa dan perangkat desa. Aturan ini mulai berlaku sejak undang-undang tersebut diresmikan.

 Detail Gaji dan Tunjangan

Undang-undang ini mengatur gaji perangkat desa secara khusus berdasarkan jabatan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya:

BeritaTerkait

Mulai Juni 2024 Ada Tambahan Tunjangan untuk PNS

Selamat! Guru Kategori Ini Berhak Mendapat Tunjangan Tambahan Rp900 Ribu

Gaji:
– Sekretaris Desa: Rp2.224.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200

Tunjangan:
– Tunjangan Sekretaris Desa: Rp250.000
– Tunjangan Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Jabatan:
– Sekretaris Desa: Rp450.000
– Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kesejahteraan:
– Sekretaris Desa: Rp150.000
– Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:
– Sekretaris Desa: Rp75.000
– Perangkat Desa: Rp50.000

Total Gaji dan Tunjangan

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh sekretaris desa dan perangkat desa adalah sebagai berikut:
– Sekretaris Desa: Rp3.149.420
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200

Perangkat desa di seluruh Indonesia kini dapat bersyukur atas peningkatan kesejahteraan mereka yang diatur dalam UU Desa 2024. Dengan rincian yang jelas dan detail ini, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Sekretaris DesaTunjanganUU Desa
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Pemilih Pemula Resmi Dibuka di Tanggamus

Next Post

Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum dan Tujuan

Next Post
Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum dan Tujuan

Penjelasan tentang Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST): Landasan Hukum dan Tujuan

Tambahrejo Barat Menyemarakkan Infrastruktur: Semenisasi Badan Jalan

Tambahrejo Barat Menyemarakkan Infrastruktur: Semenisasi Badan Jalan

 Dua Tersangka Pencurian Ternak Diamankan Polisi di Pringsewu

 Dua Tersangka Pencurian Ternak Diamankan Polisi di Pringsewu

 Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

 Kebiasaan Mengemudi yang Berpotensi Merusak Transmisi Mobil Matic

Bocoran Lovely Runner Episode 14: Sun Jae Hilang Ingatan, Im Sol Tetap Setia

Bocoran Lovely Runner Episode 14: Sun Jae Hilang Ingatan, Im Sol Tetap Setia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Terduga Begal Pringsewu Ditangkap Tepat HUT RI, Polisi Ungkap Kasus yang Terjadi 6 Tahun Lalu

Terduga Begal Pringsewu Ditangkap Tepat HUT RI, Polisi Ungkap Kasus yang Terjadi 6 Tahun Lalu

18/08/2026
Warga Bandar Lampung, Ida Ambar Sari Pergi Tanpa Pamit dan Belum Ditemukan

Warga Bandar Lampung, Ida Ambar Sari Pergi Tanpa Pamit dan Belum Ditemukan

18/08/2026
PASTI UAP 2026 Resmi Dibuka, Bupati Pringsewu Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Adaptif dan Inovatif

PASTI UAP 2026 Resmi Dibuka, Bupati Pringsewu Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Adaptif dan Inovatif

18/08/2026
Polemik GOR Saburai dan Masjid Al Bakrie, Pernyataan Ririn Kuswantari Kembali Dipertanyakan

Polemik GOR Saburai dan Masjid Al Bakrie, Pernyataan Ririn Kuswantari Kembali Dipertanyakan

18/08/2026
Kemerdekaan Penuh Harapan, 6 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Kemerdekaan Penuh Harapan, 6 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

17/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved