• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 15, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Pelonggaran Jam Usaha Pusat Perbelanjaan Berlaku Mulai 8 Maret

Saibetik by Saibetik
09/03/2021
in BISNIS DAN KEUANGAN
Pelonggaran Jam Usaha Pusat Perbelanjaan Berlaku Mulai 8 Maret

Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan edaran baru tentang Pembatasan Operasional Jam Usaha. Dalam edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 360/326//IV.06/III/2021 ini ada pelonggaran jam usaha bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern, yang semula buka sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 8 maret hingga batas waktu yang belum ditentukan,”Tulis Eva Dwiana dalam edaran tersebut.

Dijelaskan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian Covid-19 di Bandar Lampung, dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

Sementara untuk usaha lain masih berlaku jadwal operasional yang sama seperti sebelumnya. Yaitu, cafe, restoran, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan berakhir sampai pukul 22.00 WIB.

Selama jam operasional, pelaku usaha harus menetapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitias, dan menjaga jarak.

“Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19,” tulis Eva dalam edaran tersebut.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Eva Dwiana Akan Cabut SE Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha

Next Post

Lama Tak Berfungsi,Pasar Eks terminal Kemiling Direvitalisasi

Next Post
Lama Tak Berfungsi,Pasar Eks terminal Kemiling Direvitalisasi

Lama Tak Berfungsi,Pasar Eks terminal Kemiling Direvitalisasi

Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

Wali Kota Eva Dwiana Keluarkan SE Baru Kegiatan Usaha

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat  Bandar Lampung

IG @Eva Dwiana Tampung Aspirasi Masyarakat Bandar Lampung

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

Bupati Pringsewu Bangkitkan Semangat Ayah Hadir di Pendidikan Anak Lewat GATI 2025

14/07/2025
Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komit Perkuat Strategi Pengendalian Harga Pangan

14/07/2025
Dinsos Tanggamus Tinjau Lokasi Kebakaran di Kota Agung, Serahkan Bantuan Awal untuk Korban

Dinsos Tanggamus Tinjau Lokasi Kebakaran di Kota Agung, Serahkan Bantuan Awal untuk Korban

14/07/2025
Baleg DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas Regulasi Singkong demi Selamatkan Petani

Baleg DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas Regulasi Singkong demi Selamatkan Petani

14/07/2025
Ruko Terbakar di Jalur Dua Kota Agung, Kerugian Capai Rp250 Juta

Ruko Terbakar di Jalur Dua Kota Agung, Kerugian Capai Rp250 Juta

14/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved