• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Saibetik by Saibetik
25/01/2021
in Bandar lampung
Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

BANDARLAMPUNG – Kebijakan Pembatasan sosial di Bandar Lampung tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan hajat dan pesta. Namun juga kepada para pelaku usaha, restauran, hotel, lokasi olahraga dan wahana hiburan lainnya.

Mulai Kamis, (28/1/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor: 440/133/IV.06/2021 Tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.

BeritaTerkait

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Tertera dalam SE tersebut, Pemkot akan melakukan langkah pencegahan Covid-19  tidak hanya membatasi jumlah pengunjung. namun juga mengatur jam operasi sejumlah lokasi rawan keramaian.

Pada pusat perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan sejumlah toko di Bandar Lampung diharuskan tutup pukul 19.00 WIB setiap harinya. Kemudian jam operasional restoran, kafe, karoke, diskotik, panti pijat, billiard, pedagang kaki lima dan hiburan lainnya dibatasi sampai 22.00 WIB.

Agar hal tersebut dipatuhi para pemilik usaha, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi denda dan pencabutan izin usaha bagi para pelanggar kebijakan Pemkot.

“Hasil rapat tadi dengan forkopimda akan tetap menerapkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 akan diterapkan sanki-sanksi,” kata Herman HN, Senin (25/1/2021).

Sangsi tersebut merupakan implementasi, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

Tertuang dalam Pasal 92 Ayat 1, pelanggar protokol kesehatan akan disangsi teguran lisan, kemudian tertulis, kerja sosial sampai dengan membersihkan fasilitasi umum. Hingga yang terberat denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000.

Diintruksikan pula kepada petugas berwenang untuk melakukan penjemputan paksa bagi pelanggar. Dan ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi, yang ditetapkan Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.

“Jika sudah diingatkan dua kali dan satu kali tertulis masih, akan dilakukan penutupan dan kena denda,” pungkas Walikota

Laporan : Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Next Post

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Next Post
Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Lusa, 20 Tokoh Forkopimda Bandar Lampung Jalani Vaksinasi Tahap Dua

Lusa, 20 Tokoh Forkopimda Bandar Lampung Jalani Vaksinasi Tahap Dua

Kalapas Narkotika Bandar Lampung dan Kepala BNNP Lampung Teken MoU Rehabilitasi

Kalapas Narkotika Bandar Lampung dan Kepala BNNP Lampung Teken MoU Rehabilitasi

Vaksinasi Tahap Dua, 20 Warga Ikutan Suntik Vaksin

Vaksinasi Tahap Dua, 20 Warga Ikutan Suntik Vaksin

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

30/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

30/06/2025
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

30/06/2025
DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

30/06/2025
Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

30/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved