• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU : Hal yang Meringankan Tidak Ada

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
17/01/2023
in Bandar lampung
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU : Hal yang Meringankan Tidak Ada

Saibetik.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2022. Pertimbangan itu terkait banyak hal yang memberatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dimana terdakwa Ferdy Sambo, secara berencana dan bersama-sama telah menghilangkan nyawa mantan ajudannya Novriansyah Yosua atau Brigadir J. Yang mana, menurut JPU, pebuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan seorang Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

BeritaTerkait

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Dikutip dari chanel YouTube Pikiran Rakyat, JPU Budi Hermawan memaparkan amar putusan, dimana terdapat hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di pesidangan. Akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri dan masyarakat Indonesia, serta dunia International. Juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Hal hal yang meringankan tidak ada,” katanya dalam live streaming YouTube Pikiran Rakyat, Selasa 17 Januari 2023.

Berdasarkan uraian yang dimaksud, JPU menuntut dan memohon agar Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili terdakwa dapat memutuskan, bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Sebagaimana mestinya melanggar pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016. Atas perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan ke 1primer dan dakwaan ke dua pertama primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo berunding dengan Penasehat Hukum dan memohon untuk mengajukan Pledoy Pribadi dan Pledoy Penasehat Hukum. Yang diberikan kesempatan oleh Hakim selama sepekan bersama dengan membawa alat bukti lainnya.(***)

Laporan Redaksi Saibetik.com

Screenshot : Tangkapan Layar YouTube Pikiran Rakyat

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wali Kota Eva Dwiana Dampingi PSMTI Serahkan Bantuan Sembako pada Masyarakat Bumi Waras

Next Post

Ketua Kwarcab Pramuka Pesawaran Lantik Kwarran Tiga Kecamatan

Next Post
Foto Ist

Ketua Kwarcab Pramuka Pesawaran Lantik Kwarran Tiga Kecamatan

UMKM Siger Sukaraja Resmi Beroperasi, Eva Dwiana Harap Selalu Ramai

UMKM Siger Sukaraja Resmi Beroperasi, Eva Dwiana Harap Selalu Ramai

Foto : Getek atau Speed Boad yang sedang berlayar di Sungai Musi menuju Pulau Kemaro Palembang || Saibetik.com

Harga Naik Getek Nyebrang Pulau Kemaro Palembang

Reskrim Polresta Bandar Lampung menggelar doa bersama anak yatim || ist Saibetik.com

Program Jumat Berkah Sat Reskrim Polresta Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Ilustrasi materi pelatihan Teknik penulisan artikel dengan multiformula SEO || ist Saibetik.com

Bina Anggota Kembangkan Bisnis Media Online, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan SEO

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

03/02/2026
Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

03/02/2026
Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

03/02/2026
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

03/02/2026
Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

Diduga Rusak Mobil Mahasiswi, Oknum Legislator Lampung Dilaporkan ke BK DPRD

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved