SAIBETIK – Sejumlah daerah kini memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah empat provinsi yang telah menerapkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang memiliki tunggakan pajak yang belum terselesaikan.
Selain itu, program ini juga memberikan diskon potongan pajak untuk meringankan beban finansial para pemilik kendaraan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua daerah atau provinsi memberlakukan program pemutihan pajak ini.
Setiap provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak memiliki syarat dan mekanisme yang berbeda-beda, termasuk keringanan denda pajak dan prosedur balik nama kendaraan yang lebih mudah.
Berikut adalah empat provinsi yang saat ini menerapkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Sulawesi Selatan
4. Bengkulu
Ini adalah informasi terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di empat provinsi tersebut.***