SAIBETIK – Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam skandal tata niaga timah. Meskipun terungkap bahwa kerugian negara mencapai angka fantastis tersebut, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Prabowo menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan meminta pihak berwenang, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, untuk memastikan bahwa para koruptor, termasuk Harvey Moeis, tidak mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara.
“Jangan sampai koruptor yang merugikan negara ratusan triliun hidup dengan nyaman di penjara, pakai AC, punya kulkas, dan TV,” ujar Prabowo dalam pidatonya, menanggapi vonis yang dinilai terlalu ringan.
Mengapa vonis harus lebih berat
Prabowo menekankan bahwa rakyat Indonesia secara umum memahami besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor. Oleh karena itu, ia mendesak agar vonis yang diberikan kepada pelaku korupsi harus setimpal dengan kerugian yang mereka timbulkan.
“Rakyat di pinggir jalan pun ngerti, kalau ngerampok ratusan triliun, vonisnya jangan segitu aja,” tambah Prabowo, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus bisa memberikan efek jera.
Presiden juga menyarankan agar pihak Kejaksaan Agung segera mengajukan banding untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. “Saya harap Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung segera naik banding. Vonisnya harus 50 tahun, seperti itu,” tegas Prabowo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.***