• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi PAW DPR

Melda by Melda
29/12/2024
in POLITIK
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi PAW DPR

SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan pencegahan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/12).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa, Rabu (25/12).

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Pinjam Rp1 Triliun, Benarkah Ada Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati?

Harga Pasaran Rp18 Juta, Pemkot Bandar Lampung Beli Gerobak Listrik Hampir Rp30 Juta per Unit?

Pencegahan untuk Kelancaran Penyidikan

Menurut Tessa, larangan bepergian ini bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan terkait dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Yasonna maupun pihak PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait pencegahan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Yasonna dalam PAW Harun Masiku

KPK sebelumnya memeriksa Yasonna terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDIP. Surat tersebut berkaitan dengan interpretasi atas suara caleg yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas, yang kemudian memunculkan nama Harun Masiku sebagai kandidat pengganti.

“Kami meminta keterangan YHL untuk melengkapi berkas perkara terkait permohonan fatwa MA dari DPP PDIP kepada Ketua MA. Surat tersebut membahas pandangan berbeda antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang wafat,” jelas Tessa.

Yasonna mengaku bahwa permintaan fatwa tersebut diajukan untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi antara KPU dan DPP PDIP. “Saya tanda tangani surat permintaan fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP,” ujar Yasonna usai pemeriksaan, Rabu (18/12).

Perkembangan Kasus Harun Masiku

Harun Masiku, yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan dana sekitar Rp850 juta, masih menjadi buronan KPK. Namun, KPK mengindikasikan bahwa keberadaan Harun masih terpantau.

Sementara itu, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap PAW ini. Selain Harun dan Wahyu, tersangka lainnya termasuk Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Hasto dijerat dalam dua kasus: dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku.

Hasto, yang telah diperiksa berkali-kali sejak Januari 2020, terakhir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2024. Ia juga pernah diperiksa terkait kasus serupa pada awal tahun ini.***

Source: MELDA
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPAW DPRYasonna Laoly
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pesawaran: Paslon Nanda-Antonius Catatkan Dana Tertinggi

Next Post

Forum Komunikasi Masyarakat Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Next Post
Forum Komunikasi Masyarakat Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Forum Komunikasi Masyarakat Enam Desa Gelar Bhakti Sosial, Santuni Anak Yatim

Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Dituding Jadi Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi: "Hehehehe"

Wamendagri Pastikan Tidak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

Bawaslu Bandar Lampung Petakan TPS Rawan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran DOB Belum Jadi Prioritas

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran DOB Belum Jadi Prioritas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved