• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Melda by Melda
28/12/2024
in POLITIK
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan keterlibatan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah (DTI), yang dikenal sebagai orang dekat Hasto, kini turut dijadikan tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan bukti yang menunjukkan peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) dalam perkara ini,” kata Setyo.

Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diloloskan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga mengarahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Pinjam Rp1 Triliun, Benarkah Ada Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati?

Harga Pasaran Rp18 Juta, Pemkot Bandar Lampung Beli Gerobak Listrik Hampir Rp30 Juta per Unit?

“Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Tio,” jelas Setyo.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih besar terkait suap dalam proses PAW anggota DPR, yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.***

Source: MELDA
Tags: DPRKPKOrang Kepercayaan HastoSebagai Tersangka Kasus Suap PAWTetapkan Donny Tri Istiqomah
ShareTweetSendShare
Previous Post

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Next Post

PDIP Anggap Pengenaan Pasal Obstruction of Justice pada Hasto Sebagai Formalitas, Ini Responsnya

Next Post
Baliho dan Video Perselingkuhan Hasto Jadi Alat Serangan Menjelang Kongres PDIP

PDIP Anggap Pengenaan Pasal Obstruction of Justice pada Hasto Sebagai Formalitas, Ini Responsnya

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

Hasto Kristiyanto Akui Dibidik KPK Sebelum Ditahan, Sebut Ancaman Tersangka Terkait Kritik terhadap Jokowi

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pasca Pengumuman Hasil Integrasi Nilai CPNS, Ini Jadwal Pengumuman Akhir

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved