• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kejagung Hanya Minta Uang Pengganti Rp12 Triliun pada Harvey Moeis Cs, Komjak Soroti Ketimpangan

Melda by Melda
08/01/2025
in POLITIK
Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

SAIBETIK — Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya meminta uang pengganti sebesar Rp12 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dianggap tidak masuk akal oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).

Anggota Komjak, Heffinur, menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat tidak sebanding dengan kerugian negara yang dialami. “Kami akan koordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengajukan banding secara maksimal,” ujarnya.

Heffinur juga menyoroti ketimpangan antara total uang pengganti yang ditetapkan Rp12 triliun dan total denda sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. “Harus ada upaya lebih untuk memastikan hukuman yang adil dan memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

BeritaTerkait

Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Banding Usai Divonis 7 Tahun di Kasus PT LEB

Arinal Tak Hadir Jadi Saksi, Status BAP Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Selain itu, Heffinur juga mempertanyakan mengapa Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis ringan terhadap Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yang hanya dihukum 2 tahun penjara. Padahal, JPU sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara. “Kenapa tidak banding?” ucapnya.

Anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, menambahkan pentingnya ketelitian dan kesungguhan dalam penegakan hukum. “Kami akan terus memantau proses banding, mengingat tenggat waktu masih terbuka,” jelasnya.***

Source: MELDA
Tags: BandingHarvey MoeisKasus KorupsiKejagungKomisi KejaksaanPT Timah TbkRusbaniUang Pengganti
ShareTweetSendShare
Previous Post

Prabowo Gunakan Uang Pribadi untuk Program Makan Bergizi Gratis di Kendari

Next Post

Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kota Palopo 2024: Cek Sekarang!

Next Post
Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kota Palopo 2024: Cek Sekarang!

Hasil Seleksi PPPK Teknis Pemkab Aceh Besar

SELAMAT! 697 Pendaftar PPPK Tahap 1 Pemkot Pematangsiantar Lulus

Pesona Lee Joon Hyuk: Pria ‘Green Flag’ di Drama Love Scout, Kini Tayang di Netflix!

Pesona Lee Joon Hyuk: Pria 'Green Flag' di Drama Love Scout, Kini Tayang di Netflix!

Wendy Red Velvet Absen dari Konser ‘SMTOWN Live 2025’ di Seoul

Wendy Red Velvet Absen dari Konser 'SMTOWN Live 2025' di Seoul

Perjalanan Kehamilan Kiky Saputri: Ngidam Makanan Manis hingga Cerita Lucu Lainnya!

Perjalanan Kehamilan Kiky Saputri: Ngidam Makanan Manis hingga Cerita Lucu Lainnya!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved