• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Eva-Deddy Ditetapkan Lagi Sebagai Paslon Pemimpin Kota Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
01/02/2021
in POLITIK
Eva-Deddy Ditetapkan Lagi Sebagai Paslon Pemimpin Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat dalam pasal 135 A ayat 9, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengeluarkan surat Keputusan (SK) terbaru.

Yang menetapkan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021, Senin (1/2/ 2021). KPU Bandar Lampung menerbitkan keputusan bernomor.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, keputusan kpu ini sebagai tindak lanjut putusan MA yg membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021, tanggal 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah.

BeritaTerkait

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

“Kami sdh melakukan rapat pleno hari ini (senen 1/feb) menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tgl 22 januari 2021” ujar Dedy di kantor KPU setempat.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan, dalam SK no.056 ini ada 3 (tiga) keputusan yang diterbitkan KPU. Yakni, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 tentang pembatasan paslon No.3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah No urut 3 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020. Dan ketiga, Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU no.461/HK03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Dan lampiran keputusan KPU No.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020 tentang  penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga), atas nama calon walikota Eva dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem & Gerindra.

“Keputusan ini sesuai dg amar putusan MA & kpu wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelasnya.

Didalam pasal 135A ayat 8, lanjutnya, perihal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“Kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama Sari

Laporan Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Narkotika dan Kodim 0410/KBL Perkuat Koordinasi

Next Post

Gubernur Arinal Minta KTNA Lampung Sukseskan Kartu Petani Berjaya

Next Post
Gubernur Arinal Minta KTNA Lampung Sukseskan Kartu Petani Berjaya

Gubernur Arinal Minta KTNA Lampung Sukseskan Kartu Petani Berjaya

Satlantas Polresta Gelar Sosialisasi pada Komunitas Motor Bandar Lampung

Satlantas Polresta Gelar Sosialisasi pada Komunitas Motor Bandar Lampung

Sambangi Lapas Kota Agung, Kepala Kanwil Kemenkumham Sampaikan Tiga Poin Penting

Sambangi Lapas Kota Agung, Kepala Kanwil Kemenkumham Sampaikan Tiga Poin Penting

Wali Kota Terapkan Prokes Tingkat Lingkungan Swadaya

Wali Kota Terapkan Prokes Tingkat Lingkungan Swadaya

KKN Mahasiswa Diizinkan Wali Kota, Dengan Syarat

KKN Mahasiswa Diizinkan Wali Kota, Dengan Syarat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

Banjir di Fly Over Natar, Pemkab Siapkan Solusi Permanen

18/01/2026
Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

Polres Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Kesehatan Dapur SPPG

18/01/2026
Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

Muhammad Suryo Bangun Pabrik Rokok HS di Kampung Halaman

18/01/2026
Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

Ribuan Pelari Meriahkan HS Run Lampung 2026

18/01/2026
Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

Puisi Isbedy Lolos Antologi “Air Mata Sumatera” di Padang Panjang

18/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved