SAIBETIK–Camat Buay Bahuga Edi Alamsyah berulah lagi. Ia melarang warganya memasang banner milik calon bupati Resmen Kadapi.
Sikap arogansi ASN ini cenderung menjurus keberpihakan pada kandidat lain. Ironisnya, Bawaslu Way Kanan kurang pro aktif.
Padahal, sebagai pemilih sekaligus pendukung kandidat, masyarakat punya hak yang sama untuk mengenalkan kandidat pilihannya.
Sikap Camat Buay Bahuga ini juga mendapat tentangan tak hanya dari relawan Resmen Kadapi, tapi juga warga Buay Bahuga yang merasa hak politiknya dihambat.
Padahal sebagai pembina politik di tingkat kecamatan sekaligus aparatur sipil negara, Edi Alamsyah seharusnya bersikap netral.
Namun, sikap Edi Alamsyah yang berupaya menghalangi upaya sosialisasi yang dilakukan warganya itu cenderung tendensius dan kental dengan nuansa keberpihakan.
Beberapa waktu yang lalu, aksi serupa juga dilakukan oleh Edi Alamsyah yang melarang pemasangan banner di pos ronda.
Edi menganggap bahwa pos ronda adalah fasilitas umum yang tidak boleh dipasangi banner kandidat.
Edi Alamsyah juga menampik bahwa pelarangan alat peraga kampanye itu adalah upaya untuk menghalangi sosialisasi salah satu kandidat yang maju di Pilkada Way Kanan.
Menurutnya, aturan tentang pelarangan pemasangan alat peraga kampanye juga ia berlakukan untuk kandidat lainnya, termasuk Ali Rahman.
Ironisnya, meski sudah terjadi dua kali di wilayah yang sama dan bahkan viral di media sosial, sikap Bawaslu Way Kanan terkesan pasif.
Sejak peristiwa pertama hingga yang terbaru, peran pengawasan dan mediasi yang seharusnya dilakukan Bawaslu Way Kanan justru dipertanyakan.
Seperti diketahui, Resmen Kadapi adalah salah satu kandidat Calon Bupati Way Kanan yang menjadi penantang petahana Wakil Bupati Ali Rahman yang bakal berpasangan dengan adik Bupati Raden Adipati.
Resmen Kadapi yang sudah mendapat rekomendasi dari PAN ini disebut akan maju berpasangan dengan Cik Raden di Pilkada Way Kanan.*