SAIBETIK—-Sejak diresmikannya Mall Pelayanan Publik (MPP) Pringsewu pada Januari 2024, telah terbit sebanyak
640 perizinan dengan berbagai bidang usaha.
Demikian di katakan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pringsewu Handri Yusuf di dampingi Analis Kebijakan Ahli Madiya Mall Pelayanan Publik Mardiyanto, Kamis (18/7/2024).
Handri Yusuf menjelaskan adapun perizinan yang di terbitkan meliputi:
perizinan tenaga kesehatan, izin sekolah dasar, izin lingkungan, surat keterangan penelitian dan nomor induk perusahaan (NIB). Baik UMKM maupun non UMKM.
Ia menjelaskan Mall Pelayanan Publik (MPP) memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus sejumlah perizinan dan administrasi kependudukan. Bahkan kata dia untuk mempermudah pelayanan masyarakat MPP Pringsewu di sediakan sejumlah perwakilan pegawai instansi baik vertikal maupun pegawai pemkab.
Ia menjelaskan untuk instansi vertikal ada 9 loket: pajak, ATR/BPN, Bank Lampung, Kemenag, Pengadilan agama, Polres, PDAM, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan untuk instansi Pemda: loket Disdukcapil, PTSP, PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bapenda.
Perizinan yangbsudah terbit sekitar 640, tenaga kesehatan, izin sekolah dasar, izin lingkungan surat keterangan penelitian dan nomor induk perusahaan (NIB). Baik UMKM maupun non UMKM.
Menurutnya untuk perizinan UMKM dengan modal Rp0-5 milyar, dan non UMKM di atas Rp5 milyar.
Ia menjelaskan setiap harinya masyarakat yang mengurus perizinan atau urusan lain bisa mencapai antara 40-60 orang, yang tersebar di berbagai instansi.
MPP Pringsewu bahkan bisa melayani warga yang akan membuat KTP atau kartu keluarga, atau mengurus KTP yang hilang. Sejumlah warga juga sering mengurus KTP atau KK ke MPP Pringsewu ketimbang ke Disdukcapil yang antri.
Pantauan media di MPP Pringsewu dengan sekitar 19 loket instansi yang di persiapkan masyarakat, sayangnya masing banyak loket yang tidak ada pegawainya baik di instansi vertikal ataupun instansi pemkab. (WID)***