Siska Purnama Sari
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bandar Lampung
BAB I
PENDAHULUAN
Wartawan atau jurnalis merupakan seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik, menulis berita dan dimuat di media massa secara teratur. Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Dan tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan.
Di era berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi ini sangat mempengaruhi meningkatnya masyarakat pers, lantaran membawa tren baru di dunia industri media massa yang meningkat pesat.
Tantangannya, banyak wartawan yang tumbuh dalam satu dekade namun tidak diiringi kapasitas sumber daya manusia mumpuni. Berpotensi munculnya berita dan laporan di media massa yang sering tidak sesuai dengan standar produk jurnalistik.
Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang bisa ditingkatkan melalui lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
Peningkatan kompetensi menjadi alat ukur profesionalitas wartawan guna menjalankan tugas fungsi jurnalistik yang profesional dan bermartabat. Diharapkan bisa memenuhi kriteria wartawan kompeten dan selalu menjalankan tugas dengan praktik Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sehingga profesionalisme wartawan di Indonesia terus berkembang, dan Dewan Pers serta lembaga pers di seluruh Provinsi di Indonesia dapat mudah menajaring wartawan serta menertibkan organisasi pers.
2. Rumusan Masalah
- Bagaimana Solusi Pengembaangan Profesionalisme Wartawan di Indonesia ?
- Cara Menerapkan Kode Etik Jurnalistik Bagi Wartawan di Indonesia ?
3. Tujuan
- Program peningkatan kompetensi wartawan harus menjadi fokus utama lembaga pers dan pemerintah daerah dalam meningkatan sdm berkualitas.
- UKW bukan sekedar formalitas, namun harus mengemban penguasaannya terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang pers, serta mengimplementasikan keterampilan membuat berita jelas dan berusur harus dikuasai.
BAB II
PEMBAHASAN
Profesionalisme menjadi sikap yang harus dijunjung tinggi oleh setiap profesional. Profesional mempertimbangkan etika dan moral dalam melaksanakan tugas profesinya. Maka, kode etik profesi menjadi pedoman para profesional. Dan kode etik keprofesian memiliki sanksi profesi, terhadap profesional maupun organisasi profesi yang melakukan pelanggaran.
Dalam konseptual profesi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dituntut untuk mengikuti aturan dalam bertingkah laku sesuai dengan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena dalam pelaksanan operasional jurnalistik berinteraksi dengan beragam kalangan masyarakat, sehingga akan menciptakan kelayakan berita yang ditayangkan harus berpijak pada kepentingan umum dan publik.
Profesionalitas wartawan bisa dilihat dari hasil karyanya, berupa berita, foto dan opini. Yang bisa dinilai oleh Dewan Pers, bahwa produk tersebut masuk atau tidak dalam kriteria taat kode etik dalam mencari, menyusun dan menerbitakan berita hasil tulisannya.
Namun tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan menulis berita, wartawan profesional juga harus menjaga keseimbangan berita, tidak berpihak karena memiliki beban tanggungjawab yang besar terhadap masyarakat agar mendapat informasi yang benar ditengah era perkembangan teknologi informasi yang kian pesat. Sehingga wartawan harus dapat pula menyajikan berita atau tulisan yang akurat dan dapat dipercaya, serta diyakini kebenarannya.
Selain KEJ wartawan Indonesia dalam tugasnya juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menyebutkan bahwa media memiliki lima fungsi, antara lain, media sebagai fungsi pemberi informasi, fungsi pendidik, hiburan dan kontrol sosial.
Serta, media berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang berarti pers atau media massa selain melaksanakan ke empat fungsi di atas, dibolehkan mengambil keuntungan ekonomi juga sebagai bisnis. Misalnya dengan menyiarkan iklan dan mendapatkan bayaran atas iklan tersebut.(Utami 2021)
Fungsi ke lima ini mendorong banyaknya pengusaha baru dibidang media. Yang kemudian mencari tenaga kerja baru untuk terjun di dunia jurnalistik tanpa ada pelatihan kewartawanan yang bersifat elementer. Padahal sertifikasi kompetensi wartawan penting sebagai petunjuk arah bagi wartawan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Dewan Pers (2018), Pentingnya sertifikasi kompetensi wartawan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Sertifikasi kompetensi dibagi menjadi tiga jenjang, 1. Kompetensi wartawan Muda bagi yang melakukan kegiatan, 2. Kompetensi wartawan Madya bagi yang mengelola kegiatan, dan 3. Kompetensi Wartawan Utama bagi yang mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan. Mereka yang berada dalam jenjang utama bisa diposisikan sebagai pemimpin redaksi perusahaan media massa.
UKW harus dilakukan mulai dari jenjang yang paling awal, dan akan menghasilkan kartu kompetensi bagi wartawan yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan UKW. Pemegang kartu dinyatakan berkompeten. Kartu UKW sebagai bukti bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah memenuhi standar kompetensi, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Kartu ini juga yang bisa menjadi alat pembeda bagi narasumber dan masyarakat. Wartawan yang memiliki kartu UKW harus diterima dan diberikan informasi, sementara wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi bisa dilaporkan polisi.
Maka, sertifikasi ini sangat penting digelar lembaga penyelengara UKW untuk meningkatkan Sumber daya wartawan yang menghasilkan produk intelektual. Untuk meminimalisir kasus-kasus dan laporan penyelewengan profesi profesional Wartawan. Sehingga kegiatan tersebut juga perlu adanya dukungan pemerintah di daerah dalam memberikan fasilitas awak media di wilayahnya. Misalnya dengan memberikan bantuan pembinaan untuk pembiayaan UKW untuk meningkatkan antusiasme partisipan UKW.

Di Provinsi Lampung, pendidikan wartawan menjadi hal wajib bagi lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Safari jurnalistik dan UKW menjadi program utama untuk peningkatan sumber daya manusia yang mumpuni.
PWI Lampung telah menyelenggarakan UKW sebanyak 26 kali. Pada sertifikasi masa kepemimpinan Ketua PWI Wirahadikusuma, UKW pertama kali berlangsung Maret tahun 2022 diikuti 36 wartawan. Dan ada 30 wartawan dinyatakan lulus kompetensi, sedangkan 6 lainnya belum dinyatakan kompeten dalam jenjang yang dipilih.
Purnama (2022), dengan bertambah sebanyak 30 wartawan yang berkompeten di Lampung melalui UKW ke 26, saat ini total keseluruhan pemegang kartu UKW ada 822 wartawan.
Dilain sisi, dengan adanya sertifikasi ini komunitas pers juga bisa memberikan perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan wartawan juga memiliki hak tolak rangka melindungi narasumber.
BAB III
KESIMPULAN
Sertifikasi bukan sekedar formalitas yang harus dilalui. Uji Kompetensi Wartawan ini adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan juga memutuskan sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan. Dengan terus dilakukannya kegiatan peningkatan kompetensi itu, dapat menciptakan sikap dan tingkah laku profesional terhadap narasumber.
Di antaranya, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat karena terdapat sanksi langsung berkaitan dengan pencabutan kartu kompetensi.
Selain itu, wartawan masa kini dapat memanfaatkan keberadaan teknologi digital ini dalam menyebarkan kontennya namun tetap berpegang teguh kepada berbagai pedoman bidang Pers. Tujuannya agar dapat terlindungi demi menjaga kemerdekaan pers.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers, menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, dan menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Daftar Pustaka
Utami, N, Silmi. “5 Fungsi Pers sebagai Media Massa”, https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/24/134832769/5-fungsi-pers-sebagai-media-massa?page=all, diakses 30 Desember 2021 pukul 19.16.
Dewan Pers. (2018). Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Diakses dari https://dewanpers.or.id/publikasi/opini_detail/149/Pentingnya_Sertifikasi_Kompetensi_Wartawan
Purnama, S. “Hasil UKW XXVI PWI, Wartawan Berkompeten di Lampung Bertambah 30 orang”, https://saibetik.com/2022/03/26/hasil-ukw-xxvi-pwi-wartawan-berkompeten-di-lampung-bertambah-30-orang/?amp=1, diakses 26 Maret 202.
–