SAIBETIK- Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberadaan plang nama penasihat hukum oleh 1 firma hukum di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung. Tampak plang berdasarkan warna hitam dengan tulisan emas terpasang di berbagai ruang kepala Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E kepada awak media di Gedung Merah Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aqrobin AM, LSM PRO RAKYAT telah menemukan saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah negeri saat penerimaan murid baru SD dan SMP, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (By Pass), di Kecamatan Kemiling, hingga di Telukbetung.
Dalam kunjungan tersebut, LSM PRO RAKYAT menemukan plang yang berada diruang Kepala Sekolah dan mencantumkan nama penasihat hukum dengan nama yang sama di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.
” Kami mempertanyakan kepada Walikota Bandar Lampung apa dasar hukum kebijakan pemasangan plang nama penasihat hukum tersebut di sekolah-sekolah negeri. Sekolah adalah lembaga pendidikan, sehingga setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aqrobin AM.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak sekolah, keberadaan penasihat hukum tersebut disebut-sebut bertujuan agar sekolah tidak terganggu oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, ORMAS maupun oknum wartawan. Selain itu, menurut informasi yang diterima LSM PRO RAKYAT dari pihak sekolah, terdapat pembayaran rutin yang dikumpulkan setiap bulan melalui salah satu sekolah yang ditunjuk sebagai penampung atau bendahara.
Aqrobin menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
” Jika benar kondisi semengkhawatirkan dan harus memakai satu firma hukum, kenapa tidak melaporkan kepada pihak berwenang, ini juga terdapat pembayaran rutin sekitar setengah juta per bulan dari setiap sekolah negeri, berapa banyak sekolah negeri di kota Bandar Lampung ini, kami kira hal yang aneh, maka publik berhak mengetahui anggaran apa yang digunakan, jelas memberatkan pihak sekolah, nanti orang tua yang susah, siapa yang menetapkan kebijakan ini, apa dasar hukumnya, serta apa manfaat konkretnya bagi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung, “ tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan tersebut.
” Kami minta Wali Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat di Kota Bandar Lampung mengenai dasar hukum penunjukan penasihat hukum tersebut, mekanisme penunjukannya, sumber anggarannya, serta alasan setiap sekolah diduga diwajibkan melakukan pembayaran rutin setiap bulan. Kenapa tidak melaporkan apabila memang pihak sekolah diganggu oknum. Atau ini kongkalingkong. Transparansi Walikota Bandar Lampung sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang semakin kritis,” kata Johan Alamsyah.
Menurut Johan, apabila biaya tersebut benar dibebankan kepada masing-masing sekolah, maka perlu dijelaskan apakah pengeluaran tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan sekolah.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan pendampingan hukum bagi sekolah apabila memang diperlukan.
Namun, LSM PRO RAKYAT menilai masyarakat lebih berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaan, dan yang paling penting penggunaan anggaran karena kebijakan tersebut berlaku secara luas di sekolah-sekolah negeri di Kota Bandar Lampung.***





