SAIBETIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS), Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi dari 23 instansi yang telah menjalin kerja sama dengan KPK.
Bertajuk “Pembelajaran Interaktif untuk pengelolaan WBS Pengaduan Korupsi”, pelatihan diselenggarakan dengan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri dan tatap muka.
“Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama 5 hari, mulai tanggal 5 hingga 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 April 2021. Rencananya diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 – 10 Juni 2021, dan batch ketiga pada 4 – 7 Oktober 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Hal ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran TPK. Dengan harapan dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta.
“Para peserta akan dibekali materi dasar antikorupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan. Di antaranya terkait Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi/Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan,” jelasnya.
Diberitahukannya, hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah, kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meliputi, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov Kalbar, dan Bank Jambi.
Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi/fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah.
Laporan Siska Purnama