PRINGSEWU, Saibetik.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan buka suara terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) penjualan papan Sing Board.
Ade menyatakan isu penjualan papan sing board oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, ke seluruh Pekon di Kabupaten Pringsewu yang mencuat beberapa hari lalu, dan melibatkan dirinya itu tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Median Suwardi, di Kejari Pringsewu, Senin (21/02/2022) malam.
“Apa yang diberitakan itu idak benar, dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” kata Median, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com.
Median mengungkapkan bahwa Ia telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut. Dan, lanjutnya, pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak mewajibkan pekon melakukan pengadaan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi, dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli,” jelas dia.
Median menambahkan, dalam dugaan Pungli tersebut pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media. Sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal klarifikasi atas pemberitaan dugaan Pungli.
“Inspektorat telah menurunkan tim klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut, dengan memanggil sembilan Ketua APDESI Pringsewu di masing-masing kecamatan, yang pada bulan April 2021 mendapat undangan sosialisasi tentang WBK oleh Kejari Pringsewu. Kemudian terdapat juga bahwa tidak semua pekon menganggarkan pengadaan signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan signboard tidak ada sanksi,” papar Median.
Diutarakan Media, jika dalam kasus dugaan pemberitaan Pungli tersebut, dirinya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Apakah kita mengambil langkah hukum atau tidaknya, kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya..
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan tanda (Sing Board) reklame banner layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar Foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan.***
Laporan Siska Purnama