PRINGSEWU – Guna memberikan jaminan keamanan transaksi dan tata kelola secara elektronik, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi pengunaan sertifikat dan tandatangan elektronik, Rabu (8/12/2021).
Kegiatan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diamanatkan oleh Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik dan menurut UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi membuka sosialisasi yang diikuti kepala OPD dan pejabat setempat yang membidangi IT, secara daring.
“Dengan begitu tanda tangan juga berbentuk elektronik, berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan. Sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen,” kata Heri.
Heri berharap dengan tandatangan elektronik beserta pemanfaataannya, akan mempermudah pekerjaan sekaligus mendukung upaya Pemkab Pringsewu menuju e-goverment.
“Mari bersama-sama kita dukung pelaksanaan tugas pembangunan secara simultan, sistematis dan terintegrasi, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” kata Heri.
Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu Hendrid mengungkap tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman penggunaan sertifikat elektronik dalam mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efesien dan berkesinambungan.
“Serta untuk meningkatkan efesiensi sistem pemerintahan dengan optimimalisasi pemanfaatan sumberdaya,” jelasnya.
Sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik ini diisi narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik – Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta.
Laporan Redaksi Saibetik