• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Baru Kenal Lewat Medsos, Motor Teman Diduga Dibawa Kabur

Melda by Melda
23/09/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Baru Kenal Lewat Medsos, Motor Teman Diduga Dibawa Kabur

SAIBETIK- Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp2,3 juta. CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan CH merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK.

BeritaTerkait

Perubahan APBD Pringsewu Disetujui, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Empat Pria Diamankan dalam Penggerebekan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Pringsewu

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tidak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan CH. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap saat tengah menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual secara COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli ponsel.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur sepeda motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam berkas penyidikan perkara, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: GadingrejoKriminalMotorHilangPenggelapanPodosariPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Perubahan APBD Pringsewu Disetujui, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Baru Kenal Lewat Medsos, Motor Teman Diduga Dibawa Kabur

Baru Kenal Lewat Medsos, Motor Teman Diduga Dibawa Kabur

23/09/2026
Perubahan APBD Pringsewu Disetujui, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Perubahan APBD Pringsewu Disetujui, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

23/09/2026
Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,9 Miliar, LSM PRO RAKYAT Apresiasi Kejari

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,9 Miliar, LSM PRO RAKYAT Apresiasi Kejari

23/09/2026
Teknologi AI Diterapkan di TNWK, Jalur Jelajah Gajah Dipetakan Berbasis Data GPS

Teknologi AI Diterapkan di TNWK, Jalur Jelajah Gajah Dipetakan Berbasis Data GPS

23/09/2026
Investasi Masih Mengalir, Indonesia Ambruk atau Sedang Bangkit?

Investasi Masih Mengalir, Indonesia Ambruk atau Sedang Bangkit?

23/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved