PESAWARAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka anak yang ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Rabu (21/4/2021)
LPKA yang berada di Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung itu menjamin anak didik pemasyarakatan (andikpas) juga tetap mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak umumnya.
“Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah juga badan swasta, merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA,” kata Sambiyo.
Sambiyo mengungkapkan, Hari Senin lalu ada enam andikpas LPKA Bandar Lampung mengikuti kegiatan belajar formal tingkat SD dibawah Yayasan Dwi Mulya. Proses belajar-mengajar di sekolah LPKA Bandar Lampung dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
“Andikpas menerima materi belajar Matematika, tentang bagaimana cara berhitung mengenal perkalian dan pembagian serta dilanjut belajar tentang pecahan. Mereka semua antusias mengikuti kegiatan belajar mengajar ini, dengan ekspresi yang riang gembira satu persatu bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Guru didalam kelas,” jelasnya.
Proses kegiatan belajar mengajar ini berlangsung selama 3 jam, para andikpas tekun belajar dalam mengikuti pembelajaran. Usai mendapat pendidikan formal, dilanjutkan kegiatan membersihkan halaman dan salat dzuhur.
Laporan Siska Purnama