SAIBETIK- Di tengah sorotan negatif publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Tengah (Lamteng) memilih bungkam perihal pungutan dana bos hampir mencapai 1,8 miliar rupiah.
Publik menanti jawaban pasti apakah benar ada oknum polisi dan jaksa meminta setoran uang pengamanan terkait penggunaan APBN Bantuan Operasional Sekolah, dan siapa oknum yang terindikasi pelaku pemerasan, gratifikasi dan tipikor itu?
Dilaporkan oleh stakeholder pendidikan pada Minggu, 28 Juni 2026.
Mereka kecewa MKKS selalu mengatakan minusnya KAS yang diduga bersumber dari setoran 90 ribu rupiah per siswa di seluruh kabupaten tersebut.
“Diminta MKKS setor 90 ribu per siswa. Katanya untuk pengamanan ke polisi dan jaksa,” begitu keterangan dari narasumber yang identitasnya redaksi rahasiakan, kecuali untuk kepentingan sengketa informasi dan peradilan kepada hakim.
Jika benar, maka oknum tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagaimana yang selalu terlontar oleh JPU dalam persidangan ketika menyampaikan tuntutan terhadap pelaku tipikor.
Namun salah satu pengurus MKKS setempat enggan merespon permohonan konfirmasi maupun klarifikasi yang redaksi ajukan pada Senin, 29 Juni 2026.
Redaksi terbuka bagi pihak-pihak yang ingin memberi informasi atau klarifikasi.***





