BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan sidak dibeberapa di wilayah setempat, guna memantau langsung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (12/7) pagi.
Eva Dwiana mengunjungi sejumlah minimarket di Kota Bandar Lampung, memastikan disiplin protokol kesehatan sudah berjalan. Khususnya dalam hal menghindari kerumunan.
Dalam instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021, kota Bandar Lampung mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan menutup sejumlah ruas jalan dan memberlakukan pembatasan operasional instansi esensial dan non esensial.
Sebagian kantor maupun perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial melakukan Work Form Home 75 persen, atau beroperasi dengan hanya 25 persen karyawan. Semetara untuk pelayanan masih beroperasi 50 persen.
Sedangkan untuk non esensial seperti pusat-pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sejenisnya tutup selama pemberlakukan PPKM darurat.
Sejumlah mal terpantau tidak beroperasi, hanya pasar swalayan yang dipebolehkan beroperasi. Begitu pun dengan warung dan toko serta rumah makan, dapat beroperasi namun tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
“Pelayanan tetap buka 50 persen. Khusus untuk mal kita hanya market saja, jualan makanan saja. Dan toko, rumah makan tetap buka, tapi dibungkus,” tegas Eva.
Eva berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan baik, agar situasi pandemi covid-19 di wilayah setempat dapat kembali pulih.
Laporan Siska Purnama