BANDAR LAMPUNG – Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung.
Penambahan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Kita akan menambah satu OPD, dari 23 OPD menjadi 24 OPD,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana pada sambutan dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, Satu OPD yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung, nantinya bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan publik dari bahaya kebakaran, serta melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ujarnya.
Eva Dwiana mengatakan selama ini tugas pemadaman kebakaran berada dibawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.
Padahal, ujar Eva Dwiana, Dinas Pemadam Kebakaran memiliki tugas yang berbeda dengan BPBD. Dinas pemadam kebakaran lebih ke edukasi dan antisipasi kebakaran.
“Jadi BPBD sama dinas kebakaran berbeda. InsyaAllah kalau seperti ini bisa lebih cekatan. Mudah-mudahan keduanya bisa bekerja dengan baik” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama