• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Tak Hanya Pelaku Lapangan, Kejati Diminta Usut Peran Strategis di Kasus LEB

Melda by Melda
15/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Tak Hanya Pelaku Lapangan, Kejati Diminta Usut Peran Strategis di Kasus LEB

SAIBETIK- Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang dinilai menjadi momentum krusial untuk membongkar secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk aktor-aktor di baliknya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditarik hingga ke pihak yang memiliki peran strategis. Kami menunggu keberanian Kejati Lampung untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.

BeritaTerkait

DPRD Minta Data 85 PTK, Pemkot Dinilai Hambat Fungsi Pengawasan

Sidang PT LEB Berjalan Lancar, Keterangan Auditor Dinilai Ringankan Terdakwa

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi PT LEB yang menyeret kerugian negara hingga Rp271 miliar saat ini menjerat terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan sejumlah pihak lainnya. Fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam skema komisi migas tersebut.

Panji menyoroti bahwa rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut telah berlangsung bahkan sebelum Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024, sehingga menurutnya sangat relevan untuk ditelusuri secara menyeluruh.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 di kediaman Arinal merupakan indikasi bahwa penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Menanggapi narasi yang menyebut tidak adanya aliran dana langsung kepada Arinal dari dana Participating Interest (PI) 10 persen, Panji menegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.

“Dalam hukum pidana korupsi, tidak menikmati hasil bukan berarti bebas dari jerat hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa selama terdapat perbuatan yang memperkaya atau menguntungkan pihak lain, maka unsur tindak pidana tetap terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hukum positif Indonesia, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “menguntungkan pihak tertentu” merupakan inti delik yang harus diuji bersama dengan adanya kerugian keuangan negara dan unsur kesengajaan.

Lebih jauh, Panji juga mengaitkan penanganan perkara ini dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.

“Pemberantasan korupsi adalah mandat politik nasional. Kejati Lampung tidak boleh ragu atau gamang. Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Panji menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Kejati Lampung harus berani bertindak berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal DjunaidiKejati LampungKorupsi LampungPANJI PADANG RATUPrabowo SubiantoPT LEBTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Periode Memimpin, Masalah Banjir Bandar Lampung Tak Kunjung Tuntas

Next Post

Pertanahan Pringsewu Perkuat Program Akses Reforma Agraria

Next Post
Pertanahan Pringsewu Perkuat Program Akses Reforma Agraria

Pertanahan Pringsewu Perkuat Program Akses Reforma Agraria

Banjir Tak Kunjung Usai, Solusi Jalan Tinggi Dipertanyakan

Banjir Tak Kunjung Usai, Solusi Jalan Tinggi Dipertanyakan

Momen Paripurna dan Ulang Tahun, Bupati Pringsewu Soroti Peran Pesantren

Rekomendasi DPRD Tegas, Proyek Terbengkalai Masih Jadi Masalah

Rekomendasi DPRD Tegas, Proyek Terbengkalai Masih Jadi Masalah

Kejati Lampung Tindak Tegas, Kerugian Negara Tol Terpeka Berhasil Dipulihkan

Kejati Lampung Tindak Tegas, Kerugian Negara Tol Terpeka Berhasil Dipulihkan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

20/04/2026
Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

20/04/2026
IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

20/04/2026
Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

20/04/2026
Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

20/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved