BANDARLAMPUNG – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, di Graha Wangsa dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
“Ya jelas tidak sah, artinya cacat hukum karena banyak prosedur yang dilanggar dari proses hingga pelaksanaannya. Karena itu DPC khusus F-SPTI mengambil sikap menolak hasil RALB tersebut,” ujar Ketua DPC khusus F-SPTI Kota Bandar Lampung Ghojali, Kamis (16/12/2021).
Terlebih dengan adanya lembaga yakni LSM Kikes yang mendompleng buruh TKBM. Pasalnya, keberadaan SPTI berdampingan dengan buruh TKBM jelas tertera dalam aturan dan Ad/Art Koperasi, bukan lembaga lain. Maka, dengan adanya aturan yang dilanggar tersebut, SPTI ikut bersikap.
“Di peraturan KM 35 sudah jelas sebelum melakukan agenda ada prosesnya dulu. Tapi ini gak jelas apa benar ini atas dasar keinginan anggota atau keinginan golongan, kalau ini ujug-ujug langsung melaksanakan RALB aturannya mana yang dipakai, karena kekuasaan penuh penyelenggaraan RALB adalah anggota,” ungkap Ghojali.
DPC khusus F-SPTI Kota Bandar Lampung mengambil langkah bergandengan tangan dengan manajemen koperasi, menyusun langkah-langkah kongkrit.
“Kita komunikasi terus sama Ketua Koperasi pak Agus Sujatma Surnada, SPTI tetap mengamankan lembaga ini, tapi dengan kondisi saat ini tidak mau gegabah. Sekarang pun kami sedang mengumpulkan data -data juga kami sudah berkoordinasi dengan para buruh. SPTI mendukung penuh kepemimpinan Agus Sujatma Surnada, kepemimpinan sah,” ungkap dia.
Selain itu juga pihaknya bersama pengurus yang sah kedepan akan audiens ke pembina, menyatakan keabsahan yang sebenarnya.
Baca : Demo RALB Koperasi TKBM Tak Ada Izin Satgas Covid-19
Di lain sisi, Ketua Badan Pengawasan (BP) versi Graha Wangsa Eriza mengatakan jika RALB yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai Ad/Art Koperasi TKBM.
“Kami sudah sesuai prosedur, karena dihadiri lebih dari 50 persen buruh dan yang hadir tadi ada 731 anggota dan ini sudah sah sesuai prosedur. Mereka memilih Ketua secara aklamasi sesuai keinginan buruh,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik