• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Demo RALB Koperasi TKBM Tak Ada Izin Satgas Covid-19

Saibetik by Saibetik
16/12/2021
in Bandar lampung
Demo RALB Koperasi TKBM Tak Ada Izin Satgas Covid-19

BANDARLAMPUNG – Aksi Demo dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) koperasi TKBM di Graha Wangsa, yang dilakukan LSM Kikes tidak mengantongi izin dari gugus tugas Covid-19 kota Bandar Lampung.

“Ya itu memang dari awal tidak izin, kami sebagai satgas covid memang tidak memberikan izin terhadap aksi demo. Karena  saat pandemi Covid-19 tidak diizinkan unjuk rasa oleh  petugas covid, ” kata Sekretaris satgas covid-19 Kota Bandar Lampung Melisa, Rabu (15/12/2021) malam.

BeritaTerkait

Buron Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Menurut Melisa, Satuan Tugas Covid-19 Bandar Lampung tidak mengizinkan kegiatan demo pada masa PPKM level 3 yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Tak kami bolehkan melakukan aksi tersebut, apalagi acara hari ini  saya malah belum tahu seperti apa, belum ada kabarnya. Saya juga mau melihat karena ini sudah malam,” ujar Melissa.

“Yang jelas kami tidak pernah memberikan izin demo selama ini, satgas Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan izin. Dan ada hak kami dalam membubarkan aksi, tapi ada juga memang ranah kepolisian,” tambahnya.

Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam menegaskan hal serupa. Dimana RALB sah dinyatakan ilegal, karena tidak sesuai ketentuan Menteri Koperasi dan UMKM RI nomor 19/Per/ M.KUKM/IX/2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi. Serta melanggAD/Art Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Bicara prosesnya saja sudah salah dan yang menjadi pimpinan sidang itu wajib hukumnya adalah anggota Koperasi. Sementara yang memimpin tadi apakah dia anggota Koperasi, jelas ini abal-abal dan tidak sah. Ilegal namanya,” jelas Jolly.

Baca : RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal oleh Koperasi

Disamping itu, sesuai dengan peraturan koperasi, rapat harus melibatkan pihak koperasi. Bahkan anggota koperasi wajib menjadi pimpinan rapat.
Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari koperasi daerah setempat.

“Benar atau tidak jalannya acara tersebut kewenangan koperasi tertuang dalam Permenkop. Ini produk menteri, negara kita, negara hukum bukan bukan negara koboi, bukan negara orasi jalanan. Semua sudah ada aturannya tertuang dalam undang-undang dan ada pasal-pasalnya, apalagi ini sudah jelas secara konstitusional,” tandasnya.

Diketahui dalam rapat tersebut dihadiri 733 Buruh TKBM. Dimana jumlah anggota tersebut juga harus diverifikasi, apakah benar terdaftar tercatat di KSOP Panjang.

“Secara kualitas terpenuhi, namun secara kualitas nama yang hadir itu ada nggak sebagai anggota koperasi TKBM yang terdaftar tercatat di KSOP Panjang. Kalau ngaku anggota bisa saja anggota karang taruna PMR ini kan kita bicara soal koperasi TKBM,” jelasnya.

Jolly menjelaskan, dalam kepengurusan tidak adanya unsur pembina koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Dimana hakekatnya koperasi dibentuk dari bawah, namaun di koperasi TKBM pembentukan langsung badan konsultasi.

“Badan pembina etikanya koperasi TKBM ada tiga pembina, KSOP  Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi UMKM. Nah, dengan tidak hadirnya tiga pada acara tersebut, sudah tidak sah. Apalagi tidak melalui tahapan-tahapan yang ada, peraturan itu diterbitkan untuk kita taati tidak untuk  dilanggar, acara itu jauh dari sah karena yang mengatakan peraturan undang-undang jelas disitu kalimatnya,” paparnya.

Jolly menambahkan, pihaknya sebagai wakil ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang mengapresiasi tiga pembina tersebut dan sangat menghormati, serta tidak melangkahi ketiga pembina dalam setiap kegiatan l.

“Kami minta dipertegas, karena persoalan ini aturannya sudah jelas dicetak dengan bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Mandarin pasal-pasal pun mudah untuk dimaknai secara bahasa Indonesia. Artinya dengan mereka tidak hadir tentu ini adalah respon terhadap aturan yang mereka taati, karena yang melaksanakan RALB abal-abal,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik

ShareTweetSendShare
Previous Post

RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal oleh Koperasi

Next Post

RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum

Next Post
RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum

RALB Koperasi TKBM, SPTI : Kegiatan Cacat Hukum

Vaksinasi 6-12 Tahun, Wali Kota Eva Imbau Orang Tua Tak Larang Anak

Vaksinasi 6-12 Tahun, Wali Kota Eva Imbau Orang Tua Tak Larang Anak

Razia Vaksin, Dinkes Kota Jaring 50 Pengendara Belum Kantongi Sertifikat

Razia Vaksin, Dinkes Kota Jaring 50 Pengendara Belum Kantongi Sertifikat

Eva Dwiana : Pramuka Garda Terdepan Masyarakat yang Membutuhkan

Eva Dwiana : Pramuka Garda Terdepan Masyarakat yang Membutuhkan

Pindah Tugas ke Banjarmasin, Kolonel Inf Romas : Kodim 0410/KBL Ini Sangat Luar Biasa

Pindah Tugas ke Banjarmasin, Kolonel Inf Romas : Kodim 0410/KBL Ini Sangat Luar Biasa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Buron Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

Buron Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

23/05/2025
Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

Job Fair: “Negara dan 53 Ribu Lowongan Kerja Tak Boleh Menyandera Rakyat”

23/05/2025
Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu 2025, Bantu Warga Miskin Miliki Rumah Layak Huni

Pemkab Pringsewu Gulirkan Program Rutilahu 2025, Bantu Warga Miskin Miliki Rumah Layak Huni

22/05/2025
Lapas Kalianda Deklarasi Anti Halinar, Perkuat Sinergi dengan APH Lampung Selatan

Lapas Kalianda Deklarasi Anti Halinar, Perkuat Sinergi dengan APH Lampung Selatan

22/05/2025
Wabup Tanggamus Tinjau Normalisasi Sungai Way Semuong, Upaya Cegah Banjir dan Amblasnya Tanggul

Wabup Tanggamus Tinjau Normalisasi Sungai Way Semuong, Upaya Cegah Banjir dan Amblasnya Tanggul

22/05/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved