BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Kota Bandar Lampung sampai dengan 5 September 2022.
Sebelumnya, Situasi level 1 Kota Bandar Lampung ditetapkan pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut pencapaian tersebut berdasarkan kerjasama seluruh pihak dan masyarakat yang masih taat protokol kesehatan (Prokes).
“Alhamdulillah berkat kompaknya warga. Pemerintah kota tidak pernah berhenti mengimbau pakai masker, dan sekarang kita tetap Level 1, sementara daerah lain di Pulau Jawa ada yang Level 2,” ujar Eva Dwiana, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga : Status PPKM Masih Stag, Wali Kota Eva Izinkan Warga Gelar Lomba 17 Agustus
Menindaklanjuti SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dihentikan sementara, jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari lima persen.
“Untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sekolah, saat ini sistem pembelajaran dilakukan sebagian belajar daring dan sebagian lagi PTM, agar tidak kejadian seperti di daerah Jawa,” kata Eva Dwiana.
Diketahui, capaian vaksin booster di Kota Bandar Lampung sebesar 25,11 persen atau 219.756 orang. Data vaksinasi Kementerian Kesehatan mencatat per tanggal 2 Agustus 2022 pukul 18.00 Wib, capaian vaksin pertama sebesar 100,87 persen atau 882.857 orang dan vaksin kedua sebesar 85,56 persen atau 757.623 orang.
“Untuk booster kedua bagi tenaga kesehatan, saya sudah koordinasikan dengan Dinas Kesehatan, belum ada petunjuk teknis dari pusat,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama