• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tim Opsnal Gerebek Bandar Narkoba, 245 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Bandar Lampung

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
04/08/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Tim Opsnal Gerebek Bandar Narkoba, 245 Butir Ekstasi Diamankan Polresta Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Sebanyak 245 butir pil ekstasi diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, dari MT (39) warga Jalan Ikan lumba-lumba, Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS).

MT yang diduga seorang bandar narkoba jenis pil ekstasi itu digerebek Tim opsnal Sat Narkoba Polresta, saat berada di kediamannya, Selasa, ( 26/7/2022) lalu.

BeritaTerkait

Pelaku Penusukan Maut di Bandar Lampung Dibekuk dalam Waktu Singkat

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Blokade Rel Langgar Hukum

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebut, penangkapan dilakukan melalui proses undercover buy personel. Saat polisi mendapati informasi adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut.

“Tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan pengerebekan dirumah pelaku MT, dan mendapati  barang bukti 245 butir Pil Eksatasi dan dua unit Handphone gegam,” kata Kompil Gigih, Kamis (4/8/2022).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, ujar Gigih, Polisi sudah mengetahui suplier pil ekstasi tersebut. “Dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” imbuhnya.

Gigih menambahkan, Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

Tags: Polresta Bandar LampungSat Narkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Eksis di Sosmed Selama Buron, Pencuri Materai PT Pos Dibekuk Tekab 308

Next Post

Panitia Seleksi Sudah Terima Empat Pendaftar JPTP Sekda Bandar Lampung

Next Post
Panitia Seleksi Sudah Terima Empat Pendaftar JPTP Sekda Bandar Lampung

Panitia Seleksi Sudah Terima Empat Pendaftar JPTP Sekda Bandar Lampung

Dikunjungi PWI Lampung, BRI Ajak Media Terlibat pada Pesta Rakyat Simpedes

Dikunjungi PWI Lampung, BRI Ajak Media Terlibat pada Pesta Rakyat Simpedes

Hadiri Pengukuhan Pengurus, Wagub Chusnunia Harap Himpaudi Jadi Wadah Perjuangan Guru PAUD

Hadiri Pengukuhan Pengurus, Wagub Chusnunia Harap Himpaudi Jadi Wadah Perjuangan Guru PAUD

Sebagai Ajang Promosi, Festival Wisata Hutan Lampung Resmi Dibuka Gubernur Arinal

Sebagai Ajang Promosi, Festival Wisata Hutan Lampung Resmi Dibuka Gubernur Arinal

Beri WBP Keterampilan Tata Boga, Kalapas Narkotika Harap Jadi Bekal Buka Usaha

Beri WBP Keterampilan Tata Boga, Kalapas Narkotika Harap Jadi Bekal Buka Usaha

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

20/04/2026
Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

20/04/2026
IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

20/04/2026
Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

20/04/2026
Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

20/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved