BANDAR LAMPUNG – Meski kebijakan PPKM Level 3 Nasional dibatalkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap membatasi mobilitas masyarakat sepanjang libur perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
Pencabutan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat oleh pusat, tidak mengubah kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang memperketat aktivitas berpotensi kerumunan.
“Kita tetap menerapkan dong, pusat mencabut kebijakan, kita mah tetap saja, karena ini tergantung kepala daerahnya masing-masing,” ujar Eva Dwiana.
Selain tidak mencabut kebijakan PPKM level 3, Wali Kota Eva Dwiana juga tetap akan melakukan penyekatan hingga penutupan disejumlah jalan protokol.
“Tugu Adipura dan Kantor Pemkot akan tutup. Selain itu, kita juga siaga ruang isolasi di RS Unila. Dan karantina untuk masyarakat dari luar daerah,” imbuhnya.
Kebijakan ini dilakukan Eva, untuk mengurangi aktivitas masyarakat melakukan mudik keluar daerah. Senatiasa menjaga masyarakat dari bahaya Covid-19 dari varian baru virus korona.
“Tetap kita lakukan demi kota Bandar Lampung. Namun nanti khusus untuk angkringan kecil tetap bisa jualan dengan beberapa prosedur,” tutupnya.
Laporan Siska Purnama